Ini Upaya Pemerintah Guna Tekan Kecelakaan Kerja Tahun 2023

Wamenaker), Afriansyah Noor mengemukakan implementasi K3 menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar.

Jakarta, isafetymagazine.com – Pemerintah memberikan pekerjaan layak bagi pekerja melalui penerbitan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Hal ini ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.

“Dengan regulasi ini, kami targetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja di sektor formal,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Senin (16/1/2023).

Langkah ini diharapkan bagi perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten, seperti ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Sebab, angka kecelakaan kerja terus meningkat dalam 3 tahun terakhir.

“Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) jadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha,” ucapnya.

Badan Pengelola Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) menyebutkan pada 2020 sebanyak 221.740 kasus kecelakaan kerja pada 2020. Angka ini naik pada 2021 menjadi 234.370 kasus yang berlanjut sampai November 2022 naik menjadi 265.334 kasus.

“Berdasarkan data tersebut menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus makin menjadi perhatian dan menjadi prioritas bagi dunia kerja,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengemukakan implementasi K3 menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar.

Implementasi K3 jangan hanya sebuah kewajiban undang-undang saja, tetapi harus menjadi budaya dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Penerapan K3 harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab bersama pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat,” ucapnya.

Dengan penerapan K3 di tempat kerja, maka setiap gerak langkah dalam aktivitas pekerjaan akan terlindungi dan terjamin keselamatannya. Selain itu sumber produksi dapat terjamin untuk digunakan secara aman guna meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas nasional.

Pemerintah Daerah (Pemda) dan para pihak terkait diminta dapat berkolaborasi dalam menerapkan K3 sebagai sebuah budaya dengan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh perusahaan, sehingga tidak terjadi kecelakaan kerja.

Pengawas ketenagakerjaan juga harus selalu meningkatkan pembinaan dan pengawasan penerapan Norma K3 untuk mewujudkan Kecelakaan Nihil (Zero Accident) dan Penerapan SMK3.

“Tentu hal ini dapat dicapai dengan adanya kolaborasi serta optimalisasi fungsi Dewan K3 Provinsi dan organisasi profesi K3,” ucapnya. (ant/adm)

Exit mobile version