Jangan Lakukan Greenwashing dalam Penerapan ESG, Bisa Kena Denda dan Kehilangan Reputasi

Jika terbukti melakukannya, perusahaan dapat menghadapi denda hukum, kehilangan kepercayaan dari pelanggan dan investor, serta kerusakan reputasi secara jangka panjang yang sulit dipulihkan.

Jakarta, isafetymagazine.com – Peneliti Ekonomi, Alphasyah Lazuardy Sidarta mengatakan era keberlanjutan menjadi daya tarik bagi konsumen dan investor. Jadi, banyak perusahaan berkompetisi memamerkan penerapan ramah lingkungan.

“Namun, dorongan ini sering kali melahirkan fenomena greenwashing, yakni praktik pemasaran atau pelaporan yang menipu di mana perusahaan memberikan informasi yang menyesatkan, melebih-lebihkan, atau tidak berdasar mengenai dampak positif mereka terhadap lingkungan,” katanya dikutip dari laman Universitas Bina Nusantara pada Selasa (24/2/2026).

Contohnya, di industri pariwisata terdapat sebuah hotel mengklaim perusahaannya eco-friendly. Padahal, lembaga ini hanya menggunakan lampu dari Light Emitting Diode/LED (dioda pemancar cahaya) dan praktik pengelolaan air dan energi masih sangat boros.

“Di sektor keuangan, hal ini bisa berupa klaim investasi ‘hijau’ yang nyatanya masih mendanai proyek-proyek bahan bakar fosil yang merusak lingkungan,” katanya.

Bahaya dari praktik greenwashing tidak bisa dianggap remeh, karena jika klaim palsu ini terbongkar, perusahaan akan menghadapi kehilangan kepercayaan dari pelanggan dan investor yang merasa tertipu.

“Lebih jauh lagi, regulator di berbagai negara kini semakin ketat; tuduhan greenwashing dapat berujung pada denda finansial yang besar, tuntutan hukum (litigation), dan kerusakan reputasi jangka panjang yang sangat sulit dipulihkan,” tuturnya.

Untuk memitigasi risiko ini, ujar Alphasyah Lazuardy Sidarta, tata kelola perusahaan yang kuat melalui audit Environmental, Social, and Governance (ESG).

Berikutnya, komite audit dan auditor internal bertindak sebagai ‘internal legitimacy guardians’ atau watchdog yang membatasi kapasitas manajemen dari melakukan manipulasi simbolik atau klaim palsu.

“Melalui proses audit independen yang teliti seperti memvalidasi data emisi karbon atau kebijakan sosial menggunakan standar internasional perbedaan antara klaim perusahaan dan realitas operasional dapat diidentifikasi sedini mungkin,” ujarnya.

Dengan menghindari klaim absolut seperti ‘100% ramah lingkungan’, menyertakan data yang terukur, dan menggunakan jasa assurance pihak ketiga yang kredibel, perusahaan dapat menghadirkan laporan ESG yang akurat, transparan, dan bebas dari greenwashing.

“Praktik greenwashing yakni memberikan klaim yang menyesatkan, berlebihan, atau tidak berdasar mengenai dampak positif perusahaan terhadap lingkungan membawa risiko yang sangat besar,” tuturnya.

Alphasyah Lazuardy Sidarta mengemukakan jika terbukti melakukannya, perusahaan dapat menghadapi denda hukum, kehilangan kepercayaan dari pelanggan dan investor, serta kerusakan reputasi secara jangka panjang yang sulit dipulihkan.

Untuk memitigasi bahaya greenwashing juga dapat dilakukan dengan menghindari klaim berlebihan dan bersikap transparan. Perusahaan harus menghindari penggunaan istilah yang samar atau kata-kata absolut seperti ‘100% ramah lingkungan’, ‘zero impact’, atau ‘terbersih’.

“Sebaliknya, gunakan kalimat yang jujur dan proporsional. Sangat penting bagi perusahaan untuk mengakui keterbatasan, tidak ada bisnis yang sempurna, dan jujur mengenai aspek yang masih dalam proses perbaikan justru akan meningkatkan kepercayaan publik dan mencegah tuduhan greenwashing dan greenhushing,” ujarnya.

Kemudian, untuk mendukung klaim dengan data dan bukti konkret setiap pernyataan atau klaim keberlanjutan harus didukung oleh data asli, metrik yang terukur, dan bukti yang dapat diandalkannya.

“Menyebutkan angka pasti, misalnya ‘penggunaan air berkurang 30%’ membuat klaim jauh lebih kredibel dibandingkan pernyataan yang tidak spesifik. Selain itu pihak manajemen harus melakukan peninjauan berbasis bukti yang terdokumentasi terhadap semua strategi, target, dan key performance indicator (KPI) sebelum dipublikasikan,” ujarnya.

Lalu, menetapkan target realistis dan terarah, ujar Alphasyah Lazuardy Sidarta, perusahaan harus menetapkan target keberlanjutan yang spesifik, dapat diukur, dan selaras dengan standar industri.

“Lebih bijak untuk menetapkan target yang realistis ketimbang membuat pernyataan aspirasional yang terlalu ambisius dan pada akhirnya sulit diwujudkan. Janji yang tidak memiliki rencana implementasi yang rinci sangat rentan dianggap sebagai greenwashing,” ucapnya.

Berikutnya, memperkuat tata kelola dan pengawasan Internal (internal controls) dilakukan keandalan data sangat bergantung pada kontrol internal perusahaan. Perusahaan perlu memperkuat mekanisme tata kelola melalui Internal Credibility-Enhancing Mechanisms (ICEM) seperti sistem pengendalian internal dan pengawasan dari dewan direksi.

“Lebih lanjut, karakteristik dan peran komite audit serta auditor internal harus dioptimalkan sebagai ‘watchdog’ dan ‘internal legitimacy guardians’ untuk mengevaluasi risiko secara dini dan membatasi kapasitas manajemen dari melakukan manipulasi simbolik pelaporan,” ucapnya.

Alphasyah Lazuardy Sidarta menggunakan layanan assurance pihak ketiga dan sertifikasi dilakukan dengan memvalidasi klaim adalah melalui sertifikasi resmi atau sustainability assurance independen.

“Audit independen yang teliti akan memastikan bahwa metrik yang digunakan sesuai dengan standar yang diakui secara internasional seperti GRI (Global Reporting Initiative) atau SASB (Sustainability Accounting Standards Board),” tuturnya.

“Assurance pihak ketiga membantu perusahaan mendeteksi inkonsistensi, kesenjangan data, atau klaim yang melebih-lebihkan secara dini, sehingga perbedaan antara klaim perusahaan dan realitas operasional di lapangan dapat segera diperbaiki sebelum laporan diterbitkan perusahaan. (adm)

Sumber: Universitas Bina Nusantara

Exit mobile version