Juknis Santunan Petugas Pemilu Alami Kecelakaan Kerja Segera Terbit

Parsadaan Harahap mengemukakan kebijakan pemberian santunan ini sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk soal besarannya.

Jakarta, isafetymagazine.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan merilis petunjuk teknis (juknis) tentang pemberian santunan bagi petugas badan ad hoc Pemilu 2024 yang mengalami kecelakaan kerja.

Kebijakan ini menindaklanjuti penerbitan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menyebutkan “dalam hal anggota badan Adhoc mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, KPU dapat memberikan santunan”.

“Iya (KPU akan terbitkan juknis), karena nanti itu terkait dengan lembaga lain yang tentunya akan kita lakukan koordinasi lanjutan,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI Parsadaan Harahap di Jakarta pada Jumat (18/11/2022).

Juknis ini juga akan mengatur tentang proses verifikasi kelengkapan persyaratan yang dilengkapi oleh petugas yang mengalami kecelakaan kerja, sebagai dasar bagi KPU memberi santunan.

“Jadi nanti akan ada verifikasi lagi. Katakanlah surat keterangan bahwa dia memang sakit atau mungkin memang ada bukti kalau dia dirawat,” ujarnya.

“Dia sifatnya santunan, bukan asuransi, ya,” tuturnya.

Parsadaan Harahap mengemukakan kebijakan pemberian santunan ini sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk soal besarannya.

Pemberian santunan penyelenggara pemilu meninggal dunia sebesar Rp36 juta per orang dan santunan pemakaman sebesar Rp10 juta per orang.

Untuk penyelenggara pemilu yang mengalami cacat permanen akibat melaksanakan tugas, santunan sebesar Rp30,8 juta per orang. Selain itu menanggung risiko luka berat penyelenggara pemilu yang sedang bertugas Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta per orang. (kdc/adm)

Exit mobile version