Bandung Barat, isafetymagazine.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja.
Namun, aspek kesehatan kerja juga perlu diperkuat dengan melibatkan profesi di bidang kesehatan kerja agar perlindungan pekerja lebih menyeluruh.
Langkah tersebut termasuk terhadap risiko penyakit akibat kerja dan penanganan cedera.
“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI) pada Sabtu (31/1/2026).
Dokter spesialis okupasi adalah dokter yang memiliki keahlian di bidang kedokteran kerja.
Mereka fokus penanganan masalah kesehatan yang berkaitan dengan pekerjaan dan lingkungan kerja.
Perannya mencakup pemantauan kondisi kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di tempat kerja, dan rekomendasi agar pekerja dapat bekerja dengan aman dan tetap sehat.
Yassierli menilai penguatan peran dokter okupasi diperlukan agar kebijakan K3 tidak ‘berat sebelah’.
“Selain itu menyentuh sisi kesehatan kerja seiring dengan upaya pencegahan kecelakaan,” ujarnya.
Pembenahan K3 juga harus dimulai dari penguatan regulasi, termasuk rencana revisi Undang-Undang Nomor (UU) 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” ucapnya.
Dengan begitu PERDOKI beserta jejaringnya diminta untuk aktif menyampaikan masukan dan solusi terhadap substansi regulasi K3 yang akan diperkuat.
Pelibatan dokter okupasi dalam proses penyusunan kebijakan dinilai penting.
Karena, cakupan regulasi lebih komprehensif, mencakup kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, dan kecelakaan kerja (PAK).
Yassierli meneruskan penguatan layanan penanganan cedera dan PAK di fasilitas kesehatan juga dianggap perlu.
“Terkait kecelakaan kerja dan K3, pesan saya jelas. Ayo! Kita mulai bergerak dan melakukan sesuatu secara nyata,” tuturnya.
Untuk memperkuat langkah promotif dan preventif diminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dalam mendukung penguatan K3.
Sementara itu Kemnaker telah memiliki enam Balai K3 di berbagai wilayah yang akan difungsikan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif serta terbuka untuk kolaborasi.
“Saya mengajak dokter okupasi terlibat aktif agar K3 berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia,” ujarnya. (adm)