Kasus Kecelakaan Kerja Naik 5,7% pada 2021 Dibandingkan 2020

Menaker Ida Fauziyah meminta pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk pekerja dan pengusaha agar menerapkan norma-norma ketenagakerjaan termasuk norma K3.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak hanya kewajiban perusahaan dan pekerja tapi ini adalah kebutuhan untuk meraih produktivitas.

“Sebagaimana arahan Ibu Menteri Tenaga Kerja kepada kami bahwa K3 itu bukan kewajiban tapi sebenarnya kebutuhan untuk melengkapi, meraih produktivitas yang ujungnya kesejahteraan,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang pada Kamis (6/10/2022).

Penerapan K3 dilindungi undang-undang (UU) yang terus dikumandangkan Kemnaker supaya pelaksanaanya lebih efektif oleh semua pihak. Pemenuhan K3, upah, dan kesejahteraan pekerja membutuhkan komitmen pemberi kerja yakni perusahaan.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan sebanyak 234.370 kasus kecelakaan kerja terjadi pada 2021. Angka ini naik 5,7% dibandingkan 2020.

“Oleh karena itu kita harus terus mengkampanyekan penerapan SMK3 juga program pencegahan kecelakaan kerja atau program-program peningkatan agar kecelakaan kerja dikurangi bahkan nihil. Sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan bekerja dan berusaha,” ujar Haiyani Rumondang.

Pada sisi lain Kemnaker telah memberikan penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3) bagi 2.004 perusahaan dan penghargaan kecelakaan nihil kepada 1.742 perusahaan.

Selain itu penghargaan program pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja bagi 343 perusahaan dan penghargaan dan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja bagi 916 perusahaan.

“Diharapkan tentu kepedulian dari seluruh pihak khususnya para pengusaha dan pekerja semakin meningkat di tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Norma-Norma Naker
Pada kesempatan yang sama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk pekerja dan pengusaha agar menerapkan norma-norma ketenagakerjaan termasuk norma K3.

“Keseluruhan norma yang ada wajib diterapkan oleh pengusaha dan pekerja atau buruh demi terwujudnya keadilan serta kesejahteraan sosial yang menjamin keberlangsungan usaha dan perlindungan bagi pekerja,” ujarnya.

Beberapa norma yang perlu diketahui dan dipatuhi oleh pemangku kepentingan ketenagakerjaan seperti norma pengupahan, jaminan sosial, dan K3.

Kolaborasi para pemangku kepentingan diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan sektor ketenagakerjaan dari dampak pandemi Covid-19.

“Meskipun pandemi belum secara resmi berakhir, tetapi kondisi sektor ketenagakerjaan jauh lebih membaik dibandingkan saat puncak pandemi,” tuturnya.

Self Assesment
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna menambahkan penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam pengawasan ketenagakerjaan dan mendorong kepatuhan mandiri para pemangku kepentingan.

“Dalam metode pengawasan ini kita coba kembangkan kepatuhan secara mandiri, tapi self assessment ini tidak akan menggantikan tugas pengawas untuk melakukan penindakan hukum sebagai langkah terakhir,” ujarnya.

Kemnaker mengharapkan kepatuhan secara mandiri untuk menghasilkan berbagai manfaat salah satunya reputasi perusahaan yang terjaga.

“Esensinya bagaimana pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada pengusaha dan kepada tenaga kerja, maka bagaimana sama-sama nanti kita desain kepatuhan secara mandiri,” katanya.

Kemnaker telah menggagas dan mendesain sistem self assessment (pemeriksaan mandiri) yang rencananya dibuat secara elektronik.

“Targetnya agar memperluas target layanan kepada seluruh perusahaan dan tempat kerja. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah perusahaan yang diberikan layanan dalam penerapan norma ketenagakerjaan,” ujar Yuli Adiratna.

Inovasi pemeriksaan itu dilakukan lantaran jumlah pengawas ketenagakerjaan yang mencapai 1.517 orang harus melakukan pengawasan bagi 100.000 lebih perusahaan per tahun.

Jadi, Kemnaker melakukan sosialisasi regulasi dan memberikan kesempatan konsultasi untuk perusahaan dan pekerja. (ant/adm)

Exit mobile version