Kecelakaan Kerja Dinilai Masih Tinggi di Indonesia, Peringatan Serius Dunia Usaha dan Pemerintah

Jumlah pekerja Indonesia sebesar 146 juta lebih orang, maka risiko kecelakaan kerja dinilai semakin kompleks dan membutuhkan pendekatan yang lebih sistematis.

Pontianak, isafetymagazine.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mengatakan sebanyak 319.224 kasus kecelakan kerja terjadi di Indonesia dianggap masih tinggi.

Kondisi ini diminta menjadi peringatan serius bagi dunia usaha dan pemerintah untuk memperkuat penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Ini bukan sekadar angka statistik. Di baliknya ada pekerja yang kehilangan kemampuan kerja, bahkan nyawa, serta keluarga yang kehilangan sumber penghidupan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson

Pernyataan ini disampaikannya dalam ‘Pencanangan Bulan K3 Tahun 2026’ di Pontianak, Kalbar pada Selasa (13/1/2026).

Setiap kecelakaan kerja menunjukkan masih terdapat celah dalam sistem pengelolaan K3 mulai proses kerja yang tidak aman, peralatan yang tidak layak, dan pengawasan yang belum optimal.

“Satu kecelakaan saja sudah menjadi alarm keras bahwa masih ada budaya keselamatan yang belum benar-benar mengakar,” ujarnya.

Harisson mengemukakan penguatan K3 harus menjadi prioritas nasional, karena langkah ini akan berpengaruh langsung terhadap perlindungan tenaga kerja, produktivitas perusahaan, dan daya saing bangsa.

Jumlah pekerja Indonesia sebesar 146 juta lebih orang, maka risiko kecelakaan kerja dinilai semakin kompleks dan membutuhkan pendekatan yang lebih sistematis.

“K3 mempengaruhi keselamatan pekerja, moral, kepercayaan, hingga kinerja dan daya saing. Jika K3 lemah, maka semua aspek itu ikut melemah,” ujarnya.

Pengelolaan K3 didorong dan dibangun sebagai sebuah ekosistem yang terintegrasi, profesional, dan kolaboratif antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalbar, Ahmad Priyono menambahkan Bulan K3 Nasional berlangsung setiap 12 Januari hingga 12 Februari.

Waktu ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan terhadap norma keselamatan dan kesehatan kerja.

“Melalui Bulan K3, kami mendorong peningkatan kesadaran, kepatuhan terhadap norma K3, serta penerapan Sistem Manajemen K3 di seluruh sektor,” ucapnya.

Dengan penguatan K3, Pemprov Kalbar berharap risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK) dapat ditekan pemda tersebut. Hal ini menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif bagi tenaga kerja di Kalbar. (adm)

Sumber: Antara News

Exit mobile version