Kelelahan Bisa Berakibat Kecelakaan Moda Transportasi Darat

Pelaksana Tugas (Plt) Kasubkom Investigator Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (IK LLAJ) KNKT, Achmad Wildan menambahkan regulasi terkait jam kerja pengemudi moda darat belum dibuat sampai sekarang.

Jakarta, isafetymagazine.com – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menilai faktor manusia sebagai penyebab terbesar kecelakaan moda angkutan darat. Faktor manusia yang dimaksud adalah kelelahan pengemudi.

“Masalah jam kerja dan jam istirahat, khususnya bagi pengemudi angkutan barang dan angkutan penumpang,” kata Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono.

Pernyataan ini disampaikannya dalam rilis Capaian Kinerja Investigasi Keselamatan Transportasi 2024 di gedung KNKT di Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (17/12/2024).

KNKT mencatat kontribusi tertinggi penyebab kecelakaan akibat pengemudi kelelahan sebesar 60% kasus. Soerjanto membandingkan jam kerja pengemudi kendaraan darat dengan pilot.

“Seperti kita ketahui, seperti di penerbangan, ada batasannya. Sehari 8 jam terbang, 14 jam waktu kerjanya, seminggu dibatasi 30 jam, sebulan dibatasi 110 jam, setahun dibatasi 1.050 jam. Nah, tapi di moda darat ini, belum ada batasan yang jelas seperti yang lain-lain,” ujarnya.

Soerjanto Tjahjono mengemukakan standar medical check up kepada pengemudi angkutan moda darat membuat faktor manusia menjadi kontribusi besar dalam kecelakaan. Maksudnya, standar tes kesehatan bagi pengemudi bahwa layak berkendara di jalan.

“Kita ketahui bahwa tiga moda lainnya (pelayaran, penerbangan, dan perkeretaapian) telah memiliki standar medical check up untuk sebagai standar bahwa yang bersangkutan layak melaksanakan tugasnya atau mengemudikan kendaraan. Tapi di sini kita baru bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada untuk membuat standar kesehatan bagi pengemudi mengenai usulan standar medical check up bagi pengemudi,” ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasubkom Investigator Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (IK LLAJ) KNKT, Achmad Wildan menambahkan regulasi terkait jam kerja pengemudi moda darat belum dibuat sampai sekarang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT), KNKT serta stakeholder lainnya sedang merumuskan dua regulasi penting terkait jam kerja pengemudi.

Kondisi itu dilakukan untuk menurunkan risiko kecelakaan akibat faktor manusia yakni pertama, regulasi yang mengatur tentang waktu kerja, waktu istirahat, dan waktu libur pengemudi.

Kedua, regulasi yang mengatur tentang tempat istirahat pengemudi, di kendaraan, di rest area, di pool, dan di terminal.

“Diharapkan nanti tahun 2025, dua regulasi ini bisa keluar sehingga akan meningkatkan keselamatan dan menurunkan risiko fatigue pada pengemudi saat ini, terutama bus dan truk,” tuturnya.

Achmad Wildan meneruskan sekolah pengemudi menjadi salah satu faktor berkontribusi besar terhadap kecelakaan di moda transportasi darat. Kekosongan sekolah pengemudi menurunkan kuantitas dan kualitas pengemudi angkutan moda darat di Indonesia.

“Kemudian ini juga masalah, yaitu tidak adanya sekolah pengemudi. Di mana kita sekarang ini, kondisi pengemudi bus dan truk mengalami penurunan, baik dari jumlah maupun secara kualitas. Karena memang belum pernah ada sekolah pengemudi bus dan truk di Indonesia. Semua pengemudi bus dan truk sekolahnya pada saat dia jadi kernet,” ucapnya. (dtc/adm)

Exit mobile version