EnergiEvent HSEMigasOil & Gas, MiningPress ReleaseRegional News

Kemen ESDM Sosialisasikan Permen No 18/2018 kepada Jajaran Pertamina

YOGYAKARTA, ISafetyMagz.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melakukan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Migas kepada jajaran PT Pertamina (Persero) di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Kamis (22/3/2018).

Dalam acara sosialisasi bertajuk ‘Safety Campaign dan Pembinaan Wakil Kepala Teknik Pemurnian dan Pengolahan’ tersebut, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan bahwa Permen ESDM No 18/2018 lebih pada upaya mendorong kegiatan migas yang aman, andal, akrab lingkungan, efektif, dan efisien.

Lewat Permen No 18/2018 ini, kata Soerjaningsih, ada empat hal yang akan dituju yaitu keselamatan pekerja, keselamatan umum, keselamatan lingkungan, dan keselamatan instalasi. “Permen ESDM No 18 tahun 2018 merupakan regulasi yang safety,” kata Soerjaningsih kepada Isafetymagz.com di Yogyakarta, Kamis (22/3/2018).

Dikatakan Soerjaningsih, penetapan Permen ESDM No 18/2018 dilakukan dalam rangka penyederhanaan birokrasi dan peningkatan efektivitas serta efisiensi pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas. “Harapannya, selain menumbuhkan iklim investasi di sektor migas, juga untuk lebih mengoptimalkan keselamatan, sehingga keselamatan menjadi suatu budaya di kalangan pelaku usaha migas,” katanya.

Sorjaningsih mencontohkan, dengan adanya Permen No 18/2018 ini, maka yang tadinya ribuan persetujuan kini hanya satu persetujuan saja. Peraturan baru ini merupakan revisi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2017.

Permen No 18/2018 mengatur tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas yang meliputi penelaahan desain, inspeksi dan pemeriksaan keselamatan, pemeriksaan keselamatan SPBU, analisis berbasis risiko, perpanjangan sisa umur layan, kepala teknik, sanksi dan ketentuan lain-lain.

“Dengan Permen 38 tahun 2017, sebenarnya sudah berkurang banyak (persetujuan desain/instalasi/peralatan). Sekarang tinggal 1 (persetujuan instalasi) menjadi Persetujuan Layak Operasi. Buat kami ini tidak masalah, sepanjang ada satu tool untuk pengendalian,” papar Soerjaningsih.

Menambahkan keterangan Soerjaningsih, Mirza Mahendra Kasubdit Keselamatan Migas Ditjen Migas mengatakan, yang hendak dikembangkan lewat Permen No 18/2018 ini adalah kebiasaan berperilaku selamat sehingga menjadi sebuah budaya keselamatan. “Lewat Permen No 18/2018 ini nantinya diharapkan timbul sebuah budaya keselamatan di para pelaku usaha Migas,” katanya di acara sama.

Baik Soerjaningsih maupun Mirza mengatakan, peran BU/BUT nantinya akan lebih besar. Soerjaningsih mencontohkan, jika terjadi insiden di suatu SPBU, maka yang bertanggung jawab terhadap aspek keselamatannya adalah Pertamina. “Tapi bukan berarti kita melepas begitu saja,” ujarnya.

Meskipun tanggung jawab keselamatan SPBU ada di pihak pengelola, tidak akan mengurangi aspek keselamatan. Malah prosedur pembangunan SPBU akan lebih cepat jika tidak lagi ada kewajiban izin dari Ditjen Migas.

Acara sosialisasi Permen ESDM No 18 Tahun 2018 itu hadiri oleh sekitar 30 perwakilan Pertamina dari seluruh Refinery Unit (kilang).

“Kegiatan ini merupakan kedua kali. Sebelumnya, dalam rangka sosialisasi Permen ini, kami kumpulkan para kepala teknik atau GM. Sekarang kami hadirkan seluruh wakil kepala teknik RU se-Indonesia supaya lebih efektif dan efisien,” kata Pri Hartanto, Manager Health and Safety Refinery – PT Pertamina (Persero), pemrakarsa acara.(has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button