Kemenag Minta Salat Idul Fitri Digelar dengan Prokes

Kemenag telah menerbitkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat melakukan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Langkah ini guna menghindari penularan Covid-19.

“Salat Id hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning itupun dengan protokol kesehatan dengan pembatasan 50%,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Apalagi, hukum pelaksanaan salat Idul Fitri hanya sunah, sedangkan menjaga keselamatan dan kesehatan diru, keluarga, dan lingkungan wajib. Jadi, masyarakat mesti mengutamakan pelaksanaan wajib.

Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri. Hal itu berupa kegiatan-kegiatan ibadah dapat dilakukan dengan kapasitas 50% ruangan untuk wilayah zona hijau dan kuning.

Selain itu harus menjaga jarak, memakai masker, dan perlengkapan salat pribadi. Langkah ini bagian dari penerapan protokol kesehatan (prokes).

Untuk wilayah zona merah dan oranye diberlakukan larangan kegiatan ibadah lantaran ini dikhawatirkan akan menyebabkan klaster baru penularan Covid-19. (ant/adm)

Exit mobile version