World News

Kemenhub Selidiki Penumpang Pesawat Membawa Binatang Piaraan

Turkish Airlines menurunkan paksa penumpang yang diduga melakukan unruly passenger di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Jakarta, isafetymagazine.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub masih menyelidiki peristiwa dugaan unruly passenger dalam penerbangan pesawat Turkish Airlines TK-56 rute Turki (Istanbul)-Jakarta (Soekarno Hatta) registrasi TC-LJG pada Selasa (11/10/2022).

“Kementerian Perhubungan telah menerima penjelasan pihak Turkish Airlines melalui surat dari Station Manager Turkish Airlines yang berada di Bandar Udara Soekarno Hatta. Kami juga telah menerima lampiran dokumen pendukung peristiwa tersebut, dan akan terus melakukan pendalaman,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Hubud Kemenhub Nur Isnin Istiartono pada Minggu (16/10/2022).

Kemenhub telah melakukan koordinasi internal yang dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Kemenhub.

Langkah ini dihadiri oleh Biro Hukum, Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Bandara) Wilayah II Medan.

Dari laporan dan informasi yang diterima terdapat dugaan unruly passenger dalam penerbangan pesawat Turkish Airlines.

Hal ini bermula dari keluhan penumpang dengan terduga pelaku atas nama M. Jhon Jaiz Boudewijn) yang menanyakan terkait ketentuan membawa binatang peliharaan (pet) ke dalam kabin pesawat.

Namun, ini tidak memperoleh respon, sehingga perilaku itu mengganggu kenyamanan penumpang dan sehingga menimbulkan keributan dalam pesawat udara yang berakhir diamankan petugas keamanan.

Turkish Airlines menurunkan paksa penumpang yang diduga melakukan unruly passenger di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Langkah ini supaya tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan serta kenyamanan penumpang dan kru di dalam pesawat.

Ditjen Hubud Kemenhub akan mempelajari ketentuan membawa binatang peliharaan (pet) ke dalam kabin pesawat di maskapai Turkish Airlines.

“Apakah penumpang yang membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh maskapai, dan bagaimana pengawasan dari kru selama penerbangan,” ujarnya.

Kemudian, Inspektur Penerbangan Ditjen Hubud akan menyelidiki keselamatan (safety) serta pengangkutan binatang peliharaan dalam kabin pesawat.

Berdasarkan hasil diskusi juga disepakati bahwa peristiwa ini merupakan kejadian terkait dengan pelayanan maskapai dengan penumpang.

Jadi, ini tidak masuk dalam ranah pidana menurut yurisdiksi Negara Indonesia berdasarkan Konvensi Tokyo 1963 (Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft).

Pasal 3 Konvensi Tokyo 1963 mengatur bahwa negara yang berhak melaksanakan yurisdiksi terhadap tindak pidana adalah negara tempat pesawat udara tersebut didaftarkan.

Pasalnya, pesawat udara Turkish Airlines registrasi TC-LJG terdaftar di Negara Turki, maka yurisdiksi yang berlaku adalah yurisdiksi Negara Turki.

Nur Isnin mengutarakan semua maskapai nasional dan asing yang beroperasi dari/ke Indonesia, agar memperhatikan kenyamanan penumpang khususnya Warga Negara Indonesia (WNI) di dalam penerbangan.

Jadi, ini tidak menimbulkan keributan yang akan berdampak pada keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Maskapai juga harus melakukan pengawasan terhadap penumpang yang membawa binatang peliharaan dan memastikan sudah memenuhi aturan yang berlaku,” ujarnya. (ant/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button