Kemenkeu Beri Diskon Iuran JKK Bagi Pekerja Formal, Perkuat Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal menambahkan program ini bermanfaat, karena banyak kasus kecelakaan kerja di sektor padat karya.

Jakarta, isafetymagazine.com – Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan sektor industri padat karya menyerap sekitar 13,8% dari total tenaga kerja di Indonesia. Sektor-sektor itu antara lain tekstil, alas kaki, furnitur, dan hasil tembakau.

Dengan begitu pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi dunia usaha, khususnya sektor industri padat karya. Kebijakan ini diberikan pemerintah pada Februari 2025 hingga Juli 2025.

Programnya, diperpanjang kembali untuk periode Agustus 2025 hingga Januari 2026 didorong melihat situasi dan kondisi global maka program ini

Selain itu untuk pekerja dan guru honorer, di dalam paket kebijakan yang keempat ini juga akan diberikan perpanjangan diskon 50 persen untuk 2,7 juta pekerja di lingkungan enam industri padat karya.

“Kami melihat dari 17,3 juta ini per sektor tentu akan terkena pada sektor sektor formal dan terutama pada pekerja yang upahnya di bawah 3,5 juta rupiah,” kata Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani Indrawati di Jakarta belum lama ini.

Diskon iuran JKK bertujuan melindungi para pekerja di industri padat karya yang memperoleh tekanan akibat berbagai situasi global dan persaingan ekspor. Jadi, mereka tetap bisa memperoleh jaminan kehilangan kerja dengan iuran yang hanya dibayarkan 50% aja.

Selain itu merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah dalam rangka memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif. Hal lainnya guna meringankan beban perusahaan dan memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di sektor padat karya.

JKK untuk memastikan pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK) yang jika tidak tertangani dapat berdampak fatal bagi pekerja.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal menambahkan program ini bermanfaat, karena banyak kasus kecelakaan kerja di sektor padat karya. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI melaporkan total jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia sepanjang 2024 mencapai 462.241 kasus.

Dari jumlah ini sebesar 90,2% atau sebanyak 382.000 kasus diajukan klaim JKK ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Salah satu risiko kerja yang sekarang itu jumlah kasusnya itu meningkat adalah kecelakaan kerja,” ujarnya.

Programnya hanya menyasar pekerja di sektor formal, sehingga para pekerja di sektor informal belum mendapatkan manfaat program. Namun, manfaat ini juga bisa menjadi pendorong bagi para pekerja untuk masuk ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

“Di sisi yang lain juga mudah-mudahan ini juga jadi salah satu insentif lah atau pendorong bagi orang-orang yang masih belum masuk ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Belum terformalisasi, belum teregistrasi, mereka bisa ikut jadi tertarik karena dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya. (adm)

Sumber: Media Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Exit mobile version