Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) menilai perusahaan-perusahaan tambang berupaya memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) setiap tahun.
Pernyataan ini menanggapi pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bahwa sebagian perusahaan tambang yang tidak patuh pada prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
“Setiap tahun kami berupaya perusahaan tambang memenuhi K3,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno pada Selasa (10/12/2024).
Kementerian ESDM terus mendorong tanggungjawab bagi setiap perusahaan tambang untuk memenuhi budaya dan prosedur K3 yang merupakan kewajiban dari perusahaan.
Hal ini terutama mendorong peran Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai penanggungjawab langsung di lapangan.
“Kalau mau jadi KTT kita perlu adanya kursus yang pengawas operasional,” ucapnya.
Tri Winarno meneruskan Kementerian ESDM terus memantau dan mengawasi perusahaan-perusahaan tambang untuk menjalankan prosedur K3 secara baik. Bahkan, beberapa kasus perusahaan tambang ditutup, karena tidak memenuhi standar K3.
“Sampai kita tutup operasionalnya, sampai segitu,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan beberapa perusahaan tambang di Indonesia belum mematuhi prosedur K3.
Karena, perusahaan-perusahaan itu dinilai tidak peduli keselamatan para pekerjanya yang rentan bekerja di wilayah tambang.
Bahkan, beberapa perusahaan menilai prosedur K3 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai beban tambahan bagi keuangan perusahaan. Padahal, K3 sudah diatur secara hukum oleh pemerintah untuk dilakukan bagi semua perusahaan. (tpo/adm)