Kemnaker Ancam Kenakan Sanksi Bagi ITSS atas Kecelakaan Kerja

Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah (Sulteng) fokus melakukan pemeriksaan aspek ketenagakerjaan.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akam memberikan sanksi kepada PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) jika perusahaan ini terbukti tidak mematuhi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta pada Senin (8/1/2024).

Tim Pengawas Ketenagakerjaan kembali melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT ITSS pada 8 Januari hingga 11 Januari 2024. Tindakan ini sebagai pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.

Jadi, Kemnaker mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait penyebab terjadinya kecelakaan terbakarnya tanur di perusahaan tersebut.

“Pada pemeriksaan yang kedua ini Kemnaker menurunkan tim lengkap terdiri dari pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Tenaga Produksi, Spesialis Listrik dan Penanggulangan Kebakaran, Spesialis Lingkungan Kerja, dan PPNS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah (Sulteng) fokus melakukan pemeriksaan aspek ketenagakerjaan yaitu pemenuhan persyaratan K3 dalam perbaikan tanur tersebut.

Tim ini berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Tengah (Sulteng) untuk menyelidiki penyebab terjadi kecelakaan kerja dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Hal lainnya adalah melakukan pendalaman terhadap persyaratan K3 lainnya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan maupun pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Selain itu terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menangani kecelakaan kerja tersebut dan melakukan upaya agar kejadian seperti itu tidak terulang.

“Industri smelter yang termasuk industri dengan risiko bahaya yang tinggi, harus benar-benar dipastikan menerapkan standar K3 yang tinggi, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan perekonomian Indonesia, termasuk menyediakan lapangan kerja bagi Bangsa Indonesia,” ucapnya. (adm)

Exit mobile version