Kemnaker Siapkan Permenaker Pekerja Daring di Indonesia

Kebijakan ini juga dapat sesuai arahan pemerintah baru.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan aturan tentang platform worker daring (pekerja berbasis daring) termasuk pengemudi daring yang mencakup pelindungan sosial ketenagakerjaan.

“Untuk platform workers, nanti polanya mau kemitraan atau bukan tunggu tanggal mainnya, ada di rancangan Permenaker,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Pernyataan ini disampaikannya usai rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Rabu (28/8/2024).

Semua pekerja platform digital harus masuk dalam kategori bekerja layak sesuai dengan prinsip International Labour Organization/ILO (organisasi buruh internasional).

“Kalau layak itu tidak boleh perbudakan modern, punya waktu kerja dan istirahat, harus dibayar sesuai dengan standar aturan yang berlaku, kebijakan berarti ya. Kemudian tidak boleh rawan K3 (keselamatan dan keselamatan kerja) serta pelecehan seksual,” ucapnya.

“Social security (jaminan kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja)”.

Aturan tentang platform worker disiapkan lantaran semakin banyak pekerja basis daring, termasuk pengemudi daring atau dikenal dengan istilah ojek online (ojol).

Selain itu tren bekerja dari mana saja untuk pekerja berbasis platform daring.

Aturan tentang platform worker bisa berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Kebijakan ini juga dapat sesuai arahan pemerintah baru.

“Kita sudah siapkan rancangannya, sudah konsultasi publik nanti kita tunggu arahan pemerintahan baru,” tuturnya.

Walaupun demikian, Kemnaker menilai aturan tentang platform worker juga menjadi wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfp dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (ant/adm)

Exit mobile version