Keselamatan Jurnalis Belum Diatur Pemerintah Sampai Sekarang

Mekanisme pengumpulan inisiasi, inisiator, hingga lembaga terkait harus disesuaikan dengan muatan yang dimaksud tersebut.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengemukakan pembentukan regulasi keselamatan kerja bagi para pelaku di industri pers dapat diajukan oleh masyarakat.

“Mekanismenya begitu, bisa diusulkan lewat kelompok, atau misalnya inisiatifnya diajukan lewat DPR bisa diajukan ke DPR. Tergantung urgensinya seperti apa,” kata Direktur Pengelolaan Media Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Nursodik Gunarjo di Jakarta belum lama ini.

Pembentukan regulasi keselamatan kerja jurnalis bisa ditujukan pada lembaga yang bertanggung jawab pada pembahasan terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain itu Dewan Pers yang bertanggung jawab atas keselamatan jurnalis sesiao UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas hidup pers.

Pengajuan pembentukan regulasi untuk meningkatkan kualitas hidup jurnalis. Hal serupa pernah dilakukan industri pers kepada pemerintah untuk dapat meregulasi kerja sama antara platform-platform digital dengan media massa.

Hal itu dibuktikan dengan terwujudnya Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

“Kayak kemarin terkait publisher rights itu diusulkan oleh kawan-kawan media lewat PWI. Kenyataannya bisa dibuat Perpres jadi hal-hal lain yang serupa juga tidak tertutup untuk dibuat regulasinya,” ujar dia.

Namun, para jurnalis atau kelompok yang mewakili bisa memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk pengajuan pembentukan regulasi.

Mekanisme pengumpulan inisiasi, inisiator, hingga lembaga terkait harus disesuaikan dengan muatan yang dimaksud tersebut. Jadi, usulan tersebut bisa lebih mudah diproses atau direalisasikan.

Sampai sekarang regulasi keselamatan kerja jurnalis belum terdapat di Indonesia.

Berdasarkan Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 yang dirilis oleh program Jurnalisme Aman, didapati hasil bahwa Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 berada pada skor 59.8 dari 100 atau masuk dalam kategori Agak Terlindungi.

Ada tiga pilar yang diukur dalam laporan ini yaitu pilar individu dengan skor terendah 36,08, diikuti pilar negara dan regulasi dengan skor 64,36, dan pilar stakeholder media dengan skor 74,36. (ant/adm)

Exit mobile version