Safety Management

Keselamatan Umum di Indonesia

Keselamatan Umum di Indonesia

isafetynews.com-Keselamatan umum di Indonesia tidak jelas penanganannya. Berbeda dengan di negara lain seperti di AS, mereka membentukDepartment of Public Safety yang berada langsung dibawah gubernur negara bagian. Misalnya Department of Public Safety Arizona, Texas, dan negara bagian lainnya. Tugas mereka adalah menjaga keselamatan umum dari berbagai bahaya dan ancaman termasuk keselamatan lalu lintas, kriminalitas, kecelakaan di rumah , bencana alam dan lainnya. Mereka berfungsi melindungi keselamatan setiap anggota masyarakat dari berbagai macam bahaya dan ancaman di sekitarnya.

Di Negara-negara maju, rasa aman diberikan kepada setiap anggota masyarakat melalui berbagai perangkat perundangan, standar dan sertifikasi keselamatan untuk berbagai produk dan fasilitas umum. Namun di Indonesia, aspek keselamatan umum belum  dikenal luas  sehingga tidak mendapat perhatian.

Karena itu sudah seharusnya pemerintah mulai memperhatikan aspek keselamatan umum dengan serius.Kembangkan dan tetapkan standar teknis mengenai persyaratan keselamatan umum yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha dan masyarakat luas. Untuk menjalankannya, perlu dikembangkan atau dibentuk fungsi keselamatan umum seperti di negara lain. Salah satu upaya adalah dengan memberlakukan sertifikat keselamatan (safety certificate) bagi semua fasilitas atau produk yang menyangkut keselamatan umum seperti hotel, mal, perkantoran, tempat rekreasi serta berbagai jenis produk seperti mainan, peralatan listrik, mesin dan lainnya.

Sertifikat keselamatan diberikan setelah seluruh fasilitas atau prooduk tersebut diperiksa dan dinyatakan memenuhi standar keselamatan  yang berlaku. Dengan upaya tersebut, masyarakat akan terlindung dan merasa aman dalam menjalankan aktivitasnya sehingga kasus terjunnya mobil dari tempat parkir dapat dicegah.

Kontributor : Jidah
Editor : Alfred

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button