Regional News

Kontraktor RSUD Kota Tegal Dinilai Abai Terapkan K3

Pembangunan gedung VIP dan VVIP RSUD Kardinah Kota Tegal melanggar Permen PUPR RI Nomor 02/Prt/M/2018.

Tegal, isafetymagazine.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal, Jawa Tengah akan memanggil pihak pelaksana pembangunan gedung Paviliun Very Important Person (VIP) dan Very Very Important Person (VVIP) rumah sakit tersebut

“Kami akan segera memanggil pihak kontraktor untuk segera mematuhi keselamatan kerja sekaligus menyampaikan adanya pengaduan terkait masalah lumpur berserakan dijalan,” kata Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, drg Agus Sulistyantono pada Kamis (29/9/2022).

Pemanggilan ini terkait kritikan dari Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (Landep) yang menilai pembangunan gedung VIP dan VVIP RSUD Kardinah Kota Tegal tidak menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Bahkan, penerapan K3 tidak hanya diabaikan oleh pelaksana proyek, tetapi konsultan proyek.

“Pembangunan Paviliun VIP dan VVIP RSUD Kota Tegal. Rumah sakit yang dibangun dengan anggaran 17 miliar rupiah ini mengabaikan keselamatan kerja (K3),” ucap Koordinator Landep, Dedy Rochman.
Penerapan K3 tidak dilakukan pelaksana proyek terlihat dari para pekerja tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Tentunya ini sangat beresiko dan berpotensi terjadinya kecelakaan kerja,” tuturnya.

Dengan demikian, Dedy Rochman mengemukakan pembangunan gedung VIP dan VVIP RSUD Kardinah Kota Tegal melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Permen PUPR RI) Nomor 02/Prt/M/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014.

“Permen itu berisi tentang pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) konstruksi bidang pekerjaan umum,” sampainya.

Selain itu lalu lintas kendaraan besar yang membawa material dinilai berpotensi mengakibatkan kemacetan serta pencemaran udara.

“Kendaraan truk pengangkut tanah itu menyebabkan kemacetan lalu lintas, lalu tanah yang berserakan dari truk di jalan menjadi lumpur saat hujan sehingga membahayakan pengguna jalan, belum lagi debu yang ditimbulkan kendaraan besar itu bisa membuat sesak napas pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Konsultan Pengawas Pembangunan Paviliun VIP dan VVIP RSUD Kota Tegal mengaku penerapan K3 sudah diingatkan kepada kontraktor proyek tersebut.

“Kemaren kita sudah lakukan koordinasi dengan kontraktor, dan kita sudah berkali-kali mengingatkan terkait K3, tapi ya memang kontraktor seperti ini,” tutur Konsultan Pengawas Pembangunan Paviliun VIP dan VVIP RSUD Kota Tegal, Joko Sulistiyono.

Soal kendaraan besar pengangkut tanah juga sudah dilakukan teguran kepada kontraktor untuk segera membersihkan jalan akibat material tanah berserakan dijalan agar tidak mengganggu pengguna jalan. (sjc/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button