Maluku Utara, isafetymagazine.com – Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menggelar serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman karyawan keperluan menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kegiatan ini dilakukan guna memperingati Bulan K3 Nasional Tahun 2025 yang berlangsung diselenggarakan di kawasan industri Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara, mulai 12 Januari 2025 hingga 12 Februari 2025.
Tema ini mengusung ‘Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha’
General Manager Health, Safety, and Environment (HSE) IWIP, Iwan Kurniawan menyampaikan komitmen IWIP dan seluruh tenant, memastikan setiap karyawan memiliki pemahaman tentang K3 di seluruh lini.
Bulan K3 Nasional adalah momen penting untuk terus mengedukasi seluruh tenaga kerja di kawasan industri Weda Bay. Melalui berbagai kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif dari karyawan.
“Kami berharap budaya K3 dapat lebih mengakar di setiap aspek pekerjaan, mendukung keberlangsungan usaha, serta mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja,” katanya pada Senin (17/2/2025).
Rangkaian kegiatan ini dmulai dengan pelaksanaan Apel Bulan K3 Nasional 2025 yang menandai pembukaan acara.
Acaranya menyelenggarakan lomba-lomba dan kegiatan untuk mempererat kebersamaan antar karyawan, seperti lomba Safety Warrior, lomba We Walk, seminar K3, lomba Safety Talk, Senam Sehat, lomba Ranking 1, lomba Lari Estafet 4x100m, hingga mini challenge dan basic firefighting.
Kegiatan ini juga mencakup aksi sosial, seperti donor darah, yang melibatkan karyawan IWIP dan seluruh tenant, dan diakhiri dengan puncak peringatan Bulan K3 Nasional.
Tujuannya sebagai pengingat K3 bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi kewajiban bersama yang harus diwujudkan melalui upaya kolektif.
“Kami berharap seluruh karyawan serta kontraktor, mitra industri dapat menyadari pentingnya menjaga keselamatan di lingkungan kerja demi menciptakan keberlangsungan usaha,” tuturnya.
Aksi nyata yang dilakukan oleh IWIP sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan budaya K3, yang tercermin dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 13/MEN/1984.
Kolaborasi pemerintah dan perusahaan diharapkan dapat mendorong pelaksanaan Kampanye Nasional K3 secara masif dan membudayakan K3 di seluruh sektor industri. (inv/adm)