Lapas Kelas IIB Indramayu Gondol Sertifikat SMK3 Tingkat I dari Kemnaker RI

Lapas Kelas IIB Indramayu telah menerapkan SMK3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012 sebagai perwujudan pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003.

Indramayu, isafetymagazine.com – Tim Audit Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI melakukan audit terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lapas Indramayu di Lapas Kelas IIB Indramayu, Selasa (15/8/2023).

Sebanyak 100 warga binaan terdapat di sana memiliki potensi resiko dan bahaya terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pekerjanya, sehingga pengelolanya wajib melaksanakan upaya-upaya tersebut.

“Untuk itu kami Lapas Indramayu harus menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang aman, nyaman, efisien dan produktif,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat belum lama ini.

Lapas Kelas IIB Indramayu telah mengimplementasikan SMK3 selama dua bulan terakhir sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.

Tim Auditor Kemnaker RI telah melakukan audit eksternal terhadap upaya yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Indramayu dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan efisien dengan menerapkan SMK3 di LPK Lapas Indramayu.

“Auditor mengecek dokumen dan melakukan tinjauan lapangan, untuk pekerjaan produksi, las dan kerajinan. Auditor juga melakukan pengecekan standar keamanan dan keselamatan kerja,” ucap Beni Hidayat.

Hasil dari pengecekan tersebut menyebutkan penerapan K3 dan SMK3 di Lapas Kelas IIB Indramayu sudah berjalan secara baik.

“Memang tadi sudah disampaikan bahwa untuk melakukan penilaian ini bukan dari tinjauan lapangan, namun juga dari dokumen yang dilihat langsung di lapangan,” ucap Tim Audit Kemnaker RI, Arief Sastrawan.

Dengan begitu Lapas Kelas IIB Indramayu telah menerapkan SMK3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012 sebagai perwujudan pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003. Langkah ini dilakukan bersama praktisi dan asosiasi K3.

“Ini merupakan terobosan yang sangat bagus. dan kami baru pertama kali melakukan audit tentang keselamatan kerja di lingkungan Lapas,” ujarnya.

Arief Sastrawan berharap kecelakaan kerja di lingkungan Lapas Kelas IIB Indramayu dapat diminimalisir. Hasil audit penerapan SMK3 di LPK Lapas Kelas IIB Indramayu memperoleh skor 90,62% sehingga direkomendasikan untuk mendapat Sertifikat SMK3 Tingkat I.

“Harapan kami semoga nanti kejadian-kejadian kecelakaan kerja maupun keadaan darurat yang ada di Lapas tidak ada lagi,” ucapnya. (adm)

Exit mobile version