Ledakan Pabrik Kembang Api, DPR Minta Pemerintah Revisi UU 1/1970

Isafetymagz – Usai insiden ledakan pabrik petasan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Komisi IX DPR mendesak pemerintah mengusulkan revisi UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. Komisi IX meminta usulan revisi ini menjadi inisiatif pemerintah.

Desakan tersebut merupakan salah satu poin hasil rapat dengar pendapat antara Komisi IX DPR, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dan Kemenaker. Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menyoroti poin sanksi dalam UU Keselamatan Kerja. Bagi perusahaan yang lalai, hanya dikenakan pidana maksimal 3 bulan dan atau denda Rp 100.000.

“Tentu Rp 100 ribu hari gini beli bakso aja nggak cukup,” kata Dede.

Menurut Dede, sanksi yang tergolong ringan menyebabkan perusahaan lalai akan aspek keselamatan kerja. Oleh karenanya, DPR mendesak pemerintah untuk mengusulkan revisi UU Keselamatan Kerja ini.

“Mau tak mau itu direvisi. Apakah revisinya terbatas atau menyeluruh, itu urusan nanti. Tapi, harus ada itikad dari pemerintah, dari negara untuk melakukan revisi UU yang sudah 47 tahun,” jelas Dede.

Dede menjabarkan alasan mengapa bukan DPR saja yang menginisiasikan revisi UU Keselamatan Kerja. Menurut Dede, jika Komisi IX DPR yang menginisiasi, perdebatan panjang akan terjadi.

“Kalau ditambah lagi usulan DPR, kami khawatir UU yang kita lagi jalan ini bisa tergeser lagi, tergeser lagi. Kita minta jadi usulan pemerintah,” jelas Dede.

“Kalau pemerintah itu dikasih matang, kita tinggal (bentuk) timus (tim perumus) timsin (tim sinkronisasi) aja. Kalau kita yang membahas, maka akan terjadi perdebatan alot yang memakan waktu 2-3 tahun. Hampir semua inisiatif DPR memakan waktu 5 tahun, 7 tahun,” sebutnya.

Selain soal revisi UU Keselamatan Kerja, Komisi IX DPR akan membentuk panitia kerja tentang standar kesehatan dan keselamatan kerja. Komisi IX DPR juga mendesak pemerintah memastikan PT Panca Buana Cahaya Sukses membayar hak-hak para pekerja yang jadi korban ledakan nahas itu.

baca juga : Menaker tinjau lokasi kebakaran pabrik mercon

Adapun poin lain dalam kesimpulan rapat itu ialah Komisi IX DPR mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melaksanakan kewajiban layanan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban ledakan. Para anggota dewan itu juga mendesak Kemenaker RI menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan secara berkala setiap 6 bulan sekali terhadap perusahaan yang rentan mengalami kecelakaan kerja.

“Di seluruh Indonesia, hanya 1.923 (pengawas ketenagakerjaan) dan kami sudah memberi anggaran untuk menambah dua kali lipatnya. Tapi tentunya jangan hanya menambah orang tanpa ada kegiatannya. Makanya kami tekankan, kegiatannya jangan satu tahun sekali dong, minimal enam bulan,” tutur Dede.

Lebih lanjut, Komisi IX DPR juga meminta pemerintah melakukan evaluasi secara serius di aspek keselamatan kerja terhadap pabrik-pabrik atau perusahaan yang menggunakan bahan kimia, bahan mudah meledak, dan limbah B3 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Terakhir, Komisi IX DPR mendesak pemerintah membentuk tim investigasi terkait ledakan di pabrik petasan itu dan meminta laporan selambat-lambatnya satu bulan.
(gbr/nvl)

sumber : kompas.com

Exit mobile version