Libur 3 Hari Bisa Diambil Pegawai BUMN Jaga Kesehatan Mental

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempertimbangkan BUMN bisa memberlakukan libur tiga hari dalam sepekan bagi pegawainya yakni Jumat, Sabtu, dan Ahad.

Kebijakan ini diharapkan menjaga kesehatan mental bagi pegawainya lantaran sebanyak 70% adalah generasi muda yang diisukan tersebut. Kementerian BUMN menerapkan program bertajuk Compress Working Schedule berupa libur selama tiga hari dalam sepekan.

Compress Working Schedule bisa dinikmati pekerja yang telah bekerja selama 40 jam lebih dalam sepekan.

“Program tersebut tidak bertujuan menjadikan karyawan BUMN untuk bermalas-malasan. Pasalnya, libur tersebut juga tidak dapat diambil oleh para pegawai setiap Jumat,” kata Menteri BUMN, Erick Thohir.

Compress Working Schedule merupakan hak yang bisa diambil pegawai BUMN sebanyak dua kali dalam satu bulan. Karyawan yang sudah bekerja ekstra juga dapat mendaftarkan libur tersebut di instansi masing-masing. (bii/adm)

Exit mobile version