Jakarta, isafetymagazine.com – Praktisi dan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Ir. Ulul Azmi, ST., CST., IPM., ASEAN Eng memberikan apresiasi tinggi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain itu kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat (Disnaker Provinsi Sumbar), dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat.
Pasalnya, berbagai institusi di atas telah menangani kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS), Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) secara tegas.
Tindakan yang dimaksud adalah dengan menahan mantan mill manager perusahaan tersebut yang menunjukkan komitmen bersama dalam menegakkan hukum di bidang K3, melindungi hak, dan keselamatan para pekerja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 11 ayat (1) menyebutkan “Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.”
“Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor PER.03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan, Bab II, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengurus atau pengusaha wajib melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja pimpinannya.”
Ulul Azmi juga mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Kajari Pasaman Barat dalam proses penegakan hukum ini yang memperlihatkan keseriusan dalam memastikan keadilan dan penerapan regulasi K3.
“Langkah ini menjadi pesan kuat bahwa keselamatan kerja tidak bisa diabaikan, dan seluruh perusahaan harus mematuhi standar yang telah ditetapkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat,” katanya.
Upaya ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk selalu patuh terhadap peraturan K3 dan terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja di seluruh sektor industri.
“Keselamatan pekerja adalah prioritas utama yang tidak boleh dikompromikan,” tuturnya. (adm)