Membaca Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 dari Kacamata K3

Fenomena swasensor yang dialami mayoritas jurnalis menjadi alarm lain yang tak boleh diabaikan.

Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 menghadirkan sebuah cermin yang jujur sekaligus menggelisahkan.

Dengan skor 59,5 kategori “Agak Terlindungi” dan mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, laporan ini menegaskan bahwa profesi jurnalis masih bekerja dalam ruang risiko yang nyata, kompleks, dan belum sepenuhnya dikelola secara sistemik.

Dari perspektif Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), angka tersebut bukan sekadar statistik.

Ia adalah sinyal bahwa bahaya kerja jurnalistik masih berada di atas ambang aman, baik dalam bentuk kekerasan fisik, intimidasi, tekanan hukum, serangan digital, hingga risiko psikososial yang sering luput terlihat.

Dalam prinsip K3, kondisi ini menandakan lemahnya hirarki pengendalian risiko di mana pekerja dipaksa bertahan dengan kewaspadaan personal, bukan dilindungi oleh sistem yang kokoh.

Yang menarik sekaligus ironis, Indeks 2025 mencatat bahwa pengetahuan dan literasi keselamatan jurnalis meningkat, namun pengalaman kekerasan justru memburuk.

Dalam praktik K3, ini dikenal sebagai knowledge risk gap, pekerja makin sadar akan bahaya, tetapi lingkungan kerjanya tidak berubah.

Ketika pengetahuan tidak diikuti oleh pengendalian teknis, administratif, dan kebijakan yang kuat, maka risiko tetap hadir bahkan dengan beban psikologis yang lebih berat.

Fenomena swasensor yang dialami mayoritas jurnalis menjadi alarm lain yang tak boleh diabaikan.

Dalam kacamata K3 modern, khususnya aspek kesehatan mental dan psikososial, swasensor bukan sekadar persoalan etik atau editorial.

Ia adalah bentuk adaptasi terhadap lingkungan kerja yang dirasakan tidak aman.

Ketika pekerja memilih membatasi diri demi keselamatan, itu menandakan adanya bahaya laten yang belum diselesaikan.

Lingkungan kerja seperti ini mungkin tampak “tenang” di permukaan, namun sesungguhnya rapuh dan tidak sehat.

Lebih jauh, temuan bahwa dukungan institusional baik dari perusahaan media maupun ekosistem pendukung mengalami pelemahan, memperkuat kesimpulan bahwa keselamatan jurnalis belum diposisikan sebagai tanggung jawab bersama.

Dalam dunia K3, keselamatan tidak pernah boleh bergantung pada keberanian individu semata.

Ia harus dibangun melalui sistem kebijakan yang jelas, SOP yang diterapkan, pelatihan berkelanjutan, pendampingan hukum, serta perlindungan kesehatan mental.

Saya memandang bahwa keselamatan jurnalis adalah bagian integral dari agenda keselamatan kerja nasional.

Jurnalis adalah pekerja yang menjalankan fungsi strategis bagi demokrasi, dan karena itu berhak atas standar perlindungan yang setara dengan pekerja di sektor berisiko tinggi lainnya.

Keselamatan jurnalis bukan hanya soal melindungi individu, tetapi menjaga kualitas informasi publik, kepercayaan sosial, dan kesehatan demokrasi itu sendiri.

Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 seharusnya tidak berhenti sebagai laporan tahunan.

Ia perlu dibaca sebagai early warning system peringatan dini bahwa tanpa perubahan struktural dan kolaborasi lintas sektor, risiko akan terus dinormalisasi.

Dalam K3, normalisasi risiko adalah jalan tercepat menuju kecelakaan.

Dalam jurnalisme, normalisasi risiko adalah jalan menuju senyapnya kebenaran.

Keselamatan bukan penghambat kebebasan pers. Justru sebaliknya, keselamatan adalah prasyarat agar kebebasan pers dapat dijalankan dengan bermartabat, berani, dan berkelanjutan.

Edi Priyanto, Penulis adalah Wakil Ketua Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Timur (DK3P Jatim)

Exit mobile version