Membawa Barang dengan Sepeda Motor Ada Batasannya, Perhatikan Keselamatan

JAKARTA, ISafetyMagz.com – Sepeda motor masih sering digunakan sebagai salah satu alternatif kendaraan pengangkut barang. Boleh saja membawa barang dengan menggunakan sepeda motor namun tak bisa sembarangan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2014 pasal 10 ayat 4 dan Pasal 11.

“Yang dimaksud dengan “sepeda motor” adalah Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah,” terang pasal tersebut.

Artinya, sepeda motor masih boleh saja mengangkut barang namun lebar barang muatan tidak boleh melebihi setang kemudi. Agar si pengendara masih bisa melihat kendaraan di belakangnya, tinggi muatan di belakang sepeda motor harus kurang dari 900 mm dari atas tempat duduk dan muatan tersebut harus ditempatkan di belakang pengemudi.

Saat ini memang tak sedikit pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan dirinya sendiri karena tuntutan harus mengirim barang. Barang di kursi belakang sepeda motor kadang posisinya bertumpuk-tumpuk sehingga ruang gerak tangan dan kaki si pengendara juga sangat terbatas.

Sumber: detik.com

Exit mobile version