Mercedes Benz SL Tabrak 16 Motor

Insiden kecelakaan berada di Jalan Jenderal Sudirman arah selatan depan Gedung PT Asuransi MSIG Indonesia

Jakarta, isafetymagazine.com – Polda Metro Jaya menetapkan pengendara mobil mewah Mercedes Benz SL berinisial MPS yang menabrak 16 motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

Dia terbukti melanggar Pasal 310 (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atas kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (5/12/2020) malam.

“Kendaraan yang ditabrak mengalami kerusakan, sedangkan Pemilik Kendaraan Yamaha Mio berinisial NOV mengalami luka,” kata Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta pada Minggu (6/12/2020).

Insiden kecelakaan berada di Jalan Jenderal Sudirman arah selatan depan Gedung PT Asuransi MSIG Indonesia Wilayah Jakarta Selatan pada Sabtu (5/12/2020) malam. Mobil yang dikendarainya melaju di lajur dua dari arah utara menuju arah selatan.

Kondisi hujan berakibat MPS tidak bisa menguasai keadaan, sehingga itu oleng ke kiri hingga menabrak 16 sepeda motor yang berada di depannya. “Saat itu kendaraan sepeda motor sedang terparkir,” ujarnya. (ant/adm)

Exit mobile version