Papua Barat, isafetymagazine.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menetapkan HA (18), operator forklift di area produksi Pabrik Semen Maruni milik PT SDIC Maruni sebagai tersangka.
Tindakan ini terkait kecelakaan kerja yang menewaskan Mohamad Ramli, seorang mandor di pabrik semen Maruni.
“Pasal 359 KUHP yang kita sangkakan kepada HA dengan ancaman hukuman 5 tahun,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat, Kombes Pol Novie Jaya pada Rabu (25/5/2022).
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui HA sebagai pekerja bidang produksi yang bertugas mengikat jumbo dan operator forklift.
Dia berinisiatif mengoperasikan forklift guna mengangkut semen dari lokasi produksi ke penampungan dalam satu area sekitar 50 meter jaraknya.
“Sementara sedang mengakut semen, HA tidak bisa melihat kedepan karena terhalang sehingga dia tidak melihat ada orang di depannya. Saat itu, korban sedang berjalan di depan dan kemudian ia dilindas,” ujar Novie Jaya.
HA juga tidak merasa melindas korban yang disadarinya setelah melihat ponsel korban tercecer ke samping.
“Saat dia berhenti karena melihat ada HP di samping, tersangka melihat sudah ada korban di dalam,” tuturnya.
Kemudian, HA meminta bantuan kepada rekan kerjanya ketika melihat korban berada di bawah forklift. Rekannya membantu mengeluarkan korban yang telah meninggal dunia.
Selanjutnya, HA dibawa ke Mapolda Papua Barat pada Selasa (24/5/2022) untuk pemeriksaan.
“Selain ditetapkan sebagai tersangka, HA kita tahan di Rutan Polda selama 20 hari ke depan, mulai hari ini hingga 13 Juni,” ucapnya. .
Penahanan terhadap HA berdasarkan subjektivitas penyidik supaya tersangka tidak melarikan diri. Dia tidak memiliki sertifikat operator forklift, padahal Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 09/VII/2010 tentang Operator Forklift, seseorang yang mengoperasikan forklif harus memiliki sertifikat.
“Salah satunya dia harus memiliki sertifikasi sebagai operator. Di Indonesia hanya ada tiga lembaga yang bisa mengeluarkan sertifikat tersebut yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), kemudian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Kementerian Tenaga Kerja,” ucapnya. (kom/adm)