Pekerja Tewas Terlindas Truk Langgar Jam Operasional di Gresik

Saat korban di lokasi kejadian ingin mendahului dari sisi kiri truk tronton bernopol Z 9413 YA yang dikemudikan Didi (48) warga Sukahurip.

Gresik, isafetymagazine.com – Kepolisian Resor (Polres) Gresik mengonfirmasi satu pekerja tewas akibat kecelakaan kerja berupa terlindas truk di Jalan Raya Pantura Daendels, Leran, Manyar Gresik, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (2/3/2024) sekitar pukul 6.45 WIB.

Operasional kendaraan ini melanggar jam operasional untuk angkutan barang, galian C, dan batu bara pukul 5.00-8.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB.

Korban adalah pengendara bernama Solikin (48) warga Wonorejo, Glagah, Lamongan Tewas terlindas truk yang melanggar jam operasional.

Almarhum berangkat kerja mengendarai sepeda motor Honda Vario W 3374 D dari arah Bungah menuju Gresik Kota dengan kecepatan sedang.

Saat korban di lokasi kejadian ingin mendahului dari sisi kiri truk tronton bernopol Z 9413 YA yang dikemudikan Didi (48) warga Sukahurip, Pamarican, Ciamis. Namun, ketika mendahului korban tidak bisa menguasai setir dengan wajar.

“Sehingga motor oleng ke kanan dan korban terjatuh,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik Iptu Tita Puspita Agustina pada Selasa (2/4/2024).

Saat terjatuh posisi korban membentur ban belakang samping kiri truk tronton. Korban pun meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) setelah mengalami luka parah di bagian kepala.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi di lokasi yang sama terhadap dua motor yang bertabrakan di Jalan Raya Desa Tanjung, Kedamean. Dua orang tewas di lokasi kejadian yakni pengendara Ninja RR W 4070 U bernama Rafli Wahyu Saputra (18) asal Desa Tulung.

Selain itu pengendara Honda Scoopy L 4029 UD bernama Mulyati (48) asal Desa Tanjung. Keduanya warga Kecamatan Kedamean, Gresik. Jadi, Satlantas Polres Gresik meminta pengendara mengutamakan keselamatan dalam berkendara. (dtc/adm)

Exit mobile version