Pelaporan Kecelakaan Kerja di Sektor Konstruksi

Pelaporan kecelakaan kerja di sektor konstruksi wajib dilakukan dalam 2x24 jam sesuai regulasi. Ketahui prosedur, regulasi, serta langkah pencegahannya.

Kecelakaan kerja merupakan salah satu permasalahan utama di sektor konstruksi. Industri ini memiliki tingkat risiko kecelakaan yang tinggi dibandingkan dengan sektor lain, dengan kontribusi sekitar 32% dari total kecelakaan kerja di Indonesia. Menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2023 terdapat 370.747 kasus kecelakaan kerja di Indonesia, dengan 2.965 kasus terjadi di sektor konstruksi. Hingga Oktober 2024, jumlah kasus kecelakaan kerja mencapai 356.383, menunjukkan bahwa keselamatan kerja masih menjadi tantangan besar.

Regulasi dan Kewajiban Pelaporan

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk memastikan bahwa kecelakaan kerja dilaporkan dengan benar dan tepat waktu. Beberapa regulasi yang mengatur pelaporan kecelakaan kerja antara lain:

Prosedur Pelaporan Kecelakaan Kerja

Pelaporan kecelakaan kerja harus dilakukan secara sistematis. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pelaporan Awal
    Laporan awal disampaikan kepada kantor Kementerian Ketenagakerjaan setempat dalam 2 x 24 jam, baik secara lisan maupun tertulis menggunakan formulir resmi.
  2. Pelaporan Lanjutan
    Jika korban mengalami luka berat, cacat, atau meninggal dunia, hasil pemeriksaan medis harus dilaporkan kembali setelah kondisi korban jelas.
  3. Dokumentasi dan Evaluasi
    Pengusaha wajib memberikan laporan lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait untuk evaluasi serta pencegahan di masa depan.

Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja

Untuk menekan angka kecelakaan kerja, beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan adalah:

Pelaporan kecelakaan kerja dalam sektor konstruksi tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya keselamatan yang berkelanjutan. Dengan prosedur pelaporan yang benar dan langkah-langkah pencegahan yang optimal, diharapkan angka kecelakaan kerja dapat terus menurun, menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif. – Kevin Erick Raditya Hadi

Exit mobile version