Pemerintah Diminta Terapkan Standar Tes Cepat Antigen

WHO tidak mensyaratkan tes cepat antigen atau antibodi untuk syarat perjalanan.

Jakarta, isafetymagazine.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan pemerintah menerapkan standar kualifikasi untuk hasil tes cepat antigen. Kebijakan ini berkaitan dengan beberapa daerah mewajibkan lampiran hasil tes cepat antigen.

“Jangan sampai ada harga yang di bawah Rp250.000 ternyata tes antigen yang abal-abal,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.

Penerapan harga tes antigen oleh pemerintah harus disertai pengawasan secara ketat untuk menghindari pemanfaatan situasi oleh pihak tertentu.

Beberapa daerah menetapkan tes cepat antigen menjadi syarat perjalanan guna pengetatan mobilitas masyarakat di tengah peningkatan kasus Covid-19. Beberapa daerah itu antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bali.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas maksimal harga tes cepat antigen di Pulau Jawa sebesar Rp250.000 dan di luar Jawa sebesar Rp275.000. Jika rumah sakit (RS) atau klinik tidak mematuhinya, maka mereka akan dikenakan sanksi.

Apalagi, syarat-syarat perjalanan dinilai Tulus tidak ideal dan menyulitkan bagi konsumen. Karena, World Health Organizathion/WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) tidak mensyaratkan tes cepat antigen atau antibodi untuk syarat perjalanan.

“Karena kalau kita bicara Covid-19 intinya protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak). Kalau tes PCR itu kan diperlukan untuk keperluan tracing,” ujarnya. (ant/adm)

Exit mobile version