Penerapan ESG Sebagai Kewajiban, Peluang Keberlanjutan Usaha dan Peningkatan Daya Saing

Partisipasi luas dari pemerintah, industri, investor, dan akademisi menjadi bukti bahwa sektor mineral adalah pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepakat penerapan standar Environment, Social dan Government (ESG) telah menjadi kewajiban di hampir semua lini usaha.

Tren global mendorong keperluan penguatan pengendalian dampak pertambangan pada lingkungan dan sosial.

“Di sisi lain, ESG juga menjadi tantangan sekaligus peluang untuk keberlanjutan usaha dan peningkatan daya saing,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara , Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Hendra Gunawan.

Pernyataan ini disampaikannya sebagai ‘Keynote Speech pada Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI) Business Forum 2025’ di Jakarta belum lama ini.

Dari aspek environment, perusahaan diwajibkan melaksanakan pengelolaan lingkungan.

Hal ini termasuk reklamasi sebagai prasyarat mutlak operasional pertambangan yang berkelanjutan.

Untuk mendukung hal ini, pemerintah menerbitkan sejumlah regulasi terkait tata kelola lingkungan di kegiatan usaha pertambangan.

Aturan ini menyebutkan pemerintah mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang.

Perusahaan juga diwajibkan untuk melaksanakan reklamasi sesuai daengan target yang telah ditetapkan.

Jika tidak dilaksanakan maka akan diberikan Surat Peringatan I, II dan III.

Kemudian akan ada denda dan jika tetap tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi penghentian sementara.

“Ini sebagai bentuk dari pengawasan dari Pemerintah. Selama ini kami diperintah oleh APH (Aparat Penegak Hukum), sanksi itu suatu bentuk nyata dari pengawasan dari Pemerintah. Kalau tidak ada sanksi makan dilihat sebagai bentuk pembiaran,” ucapnya.

Data Kementerian ESDM menyebutkan pada 2025 reklamasi lahan bekas tambang ditargetkan seluas 7.135 hektar. Realisasi hingga semester I-2025 mencapai 5.739,39 hektar.

Dari aspek sosial, pemerintah mewajibkan pemegang IUP menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam penyusunannya, perusahaan tambang perlu melibatkan Pemerintah Daerah dan Masyarakat dan Kementerian ESDM.

Dari sisi aspek tata kelola, salah satunya mewajibkan pemegang IUP meningkatkan nilai tambah, pengembangan dan/atau pemanfaatan mineral dan batubara.

Sementara itu Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI), kembali menyelenggarakan MGEI Business Forum 2025.

Event kali ini terlihat lembaga yang berada dibawah naungan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) mengusung tema ‘Strategic Investment and Partnerships in Indonesia’s Mineral Sector: Aligning Policy, Industry, and Opportunity’.

Ketua MGEI Business Forum 2025, Rizki Arianto mengemukakan kehadiran para pemangku kepentingan menegaskan posisi strategis sektor mineral bagi perekonomian nasional.

Partisipasi luas dari pemerintah, industri, investor, dan akademisi menjadi bukti bahwa sektor mineral adalah pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global.

“Melalui Business Forum 2025, kami ingin membuka ruang kolaborasi dan menghadirkan peluang konkret yang dapat mempercepat investasi dan hilirisasi berkelanjutan,” ucapnya.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hendra Gunawan.

Selain itu Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dedi Latip.

MGEI Business Forum diselenggarakan sebagai wadah mempertemukan pejabat pemerintah, pelaku industri, dan investor.

Kemudian, akademisi, serta konsultan professional untuk membahas arah kebijakan hilirisasi, harmonisasi regulasi, dan peluang investasi berkelanjutan.

Sejumlah pembicara yang hadir mewakili beragam segmen yang terkait dengan industri pertambangan khusus mineral.

Mereka berasal dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehutanan, perwakilan perusahaan tambang mineral, perwakilan perbankan, lembaga riset, BEI juga pakar hukum. (adm)

Sumber: Majalah Tambang

Exit mobile version