Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi budaya dan prioritas dunia industri dan usaha di berbagai sektor. Penerapan ini jangan hanya sebagai kewajibab administratif.
“K3 menjadi fondasi utama agar dunia kerja dapat bergerak produktif dan berkelanjutan. Perusahaan yang menempatkan K3 sebagai prioritas akan mampu menjaga produktivitas, keberlanjutan usaha, serta kesejahteraan tenaga kerjanya,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta pada Senin (9/2/2026).
Pemerintah telah melakukan dua kebijakan dalam penguatan K3 selama 2025 yakni pertama, penyempurnaan kerangka regulasi dan standar K3 agar semakin adaptif terhadap dinamika dan perubahan dunia kerja.
Kedua, mengadakan sejumlah pelatihan dan sertifikasi sumber daya manusia (SDM) K3 secara berkelanjutan. Langkah inji diikuti dengan perluasan sosialisasi pembudayaan K3 bagi serikat pekerja dan manajemen perusahaan.
Kemnaker juga memperkuat kolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker), dunia usaha, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah (pemda).
“Kami juga mendorong transformasi layanan K3 berbasis digital melalui penyederhanaan proses sertifikasi, penyempurnaan aplikasi Teman K3, peluncuran kanal pelaporan Lapor Menaker, serta penguatan basis data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja agar penanganannya lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Kemnaker juga memperkuat integritas layanan K3 dan tidak mentoleransi pelanggaran, dengan penerapan pakta integritas, penangguhan izin Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang tidak patuh, serta penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyelewengan. (adm)
Sumber: AntaraNews