Penolak Vaksinasi Covid-19 Didenda Rp5 Juta

Nilai yang sama juga berlaku bagi pasien positif Covid-19 yang meninggalkan tempat isolasi.

Jakarta, Isafetymagazine.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menandatangani Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 pada 12 November 2020.  

“Bagi siapa saja yang tidak mau divaksin, (bisa) didenda, menghalangi vaksin juga didenda bahkan Rp5 juta sampai Rp7 juta,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI Jakarta belum lama ini.

Denda minimal sebesar Rp7 juta disebutkan dalam Perda No. 2/2020 Pasal 30. Besaran yang sama juga dikenakan bagi seseorang yang menolak tes polymerase chain reaction (PCR) yang tercantum dalam pasal 29.

Tes ini juga bisa berupa tes cepat molekuler dan/atau pemeriksaan penunjang lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,

Nilai yang sama juga berlaku bagi pasien positif Covid-19 yang meninggalkan tempat isolasi tanpa izin. Aturan ini tertuang dalam Pasal 32 Perda 2/2020.

“Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas Isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tulis aturan tersebut.

Seseorang yang membawa jenazah terjangkit Covid-19 tanpa izin dari fasilitas kesehatan akan didenda sebesar 5 juta rupiah. Itu dapat ditemui pada pasal 31 ayat 1 Perda no 2/2020.

Bahkan, jika ini disertai dengan ancaman dan atau kekerasan dipidana denda paling banyak sebesar Rp7,5 juta yang diatur dalam Pasal 31 ayat 2. (Addin Himawan Widyono)

Exit mobile version