i-EXPERT, ISafetymagazine.com – Kecelakaan bukanlah aib yang harus ditutup-tutupi. Justru harus dibuka secara transparan agar semua pihak dapat belajar dari kesalahan supaya tidak terulang di kemudian hari. Investigator kecelakaan kerja bukan mencari ‘siapa yang salah’ seperti halnya penegak hukum, tetapi ‘apa yang salah’.
Tak bisa dipungkiri bahwa hingga sekarang ini masih banyak yang merasa alergi apabila mendengar istilah investigasi kecelakaan apalagi kalau mereka kedatangan tim Investigasi yang akan melakukan penyelidikan kecelakaan yang terjadi di lingkungannya. Persepsi ini dipicu adanya anggapan bahwa penyelidikan kecelakaan adalah untuk mencari kesalahan dan kemudian berakhir dengan sanksi atau tindakan.
Pandangan ini mengakibatkan banyak pekerja yang tidak mau melaporkan kecelakaan atau tidak mau terbuka jika ada tim investigasi yang berkunjung atau melakukan wawancara dengan pekerja dan para saksi. Di lain pihak, manajemen juga bersikap represif jika mendengar kecelakaan dan cenderung mencari kesalahan dan kemudian memberikan teguran atau hukuman.
Pandangan ini tentu saja harus diubah, bahwa kecelakaan bukanlah aib yang perlu ditutup-tutupi. Justru harus dibuka dengan transparan agar semua pihak dapat belajar, mengambil hikmah dan kemudian mencegah agar tidak terulang. Untuk itu diperlukan upaya penyelidikan kecelakaan yang komprehensif, objektif dan profesional.
Bagi ahli K3 yang mendapat tugas menyelidiki kecelakaan juga harus memahami bagaimana tata cara penyelidikan yang baik dan apa objektif yang ingin dicapai. Penyelidikan kecelakaan yang dilakukan oleh ahli K3 tentu berbeda dengan penyelidikan kecelakaan yang dilakukan oleh aparat hukum. Bagi aparat hukum seperti Polri, penyelidikan didasarkan Hukum Pidana atau perundangan dengan ancaman sanksi pidana. Untuk itu, sasaran penyelidikan adalah untuk mencari “siapa yang salah”.
Penyelidikan yang dilakukan ahli K3 bukan untuk mencari siapa yang salah namun mencari “apa yang salah”. Polisi akan fokus mencari penyebab langsung suatu kejadian atau dalam teori domino kecelakaan disebut penyebab langsung baik “unsafe
act” atau “unsafe condition”.
Dalam teori keselamatan, ini hanyalah suatu gejala saja (symptom) tentang adanya suatu penyimpangan dari prosedur yang ditentukan. Jika hanya mencari siapa yang salah, kecelakaan tidak akan dapat dicegah dan dapat terulang. Sebagai contoh, terjadi kecelakaan bus masuk jurang karena
rem blong, polisi akan mengusut pengemudinya mencari kesalahannya untuk diberi sanksi sesuai perundangan.
Padahal kecelakaan mungkin disebabkan oleh berbagai faktor seperti sistem perawatan rem yang kurang baik, manajemen muatan, kondisi jalan dan Penyebab dasar ini sangat strategis dan bersifat sebagainya. Untuk itu, dalam ilmu keselamatan,
dilakukan penyelidikan untuk mencari sebab dasar yang sering disebut basic causes atau root causesnya. kesisteman sehingga jika diperbaiki maka kecelakaan secara menyeluruh dapat dicegah.
Sebagai contoh dapat kita lihat dalam sistem penanganan korupsi di negara kita. KPK melakukan tangkap tangan, melakukan penyelidikan masih terbatas mencari siapa yang salah, yang kemudian digiring masuk penjara. Namun sebab dasar tidak pernah dianalisa sehingga korupsi tidak pernah habis dan akan terus berlangsung. Untuk itu dengan teknik
root causes analysist dapat dianalisa mengapa suatu korupsi misalnya dalam pengadaan barang dapat terjadi. Nah, dengan menutup semua celah melalui perbaikan kesisteman maka peluang korupsi dapat ditekan.
Untuk itu, semua ahli K3 perlu memahami bagimana melakukan investigasi kecelakaan dengan baik. Bagaimana mengungkap dan menganalisa penyebab kecelakaan dengan metoda root causes analysist atau teknik lainnya.
Intinya adalah semua kecelakaan pasti ada sebabnya, dan jika sebab itu kita hilangkan maka kecelakaan dapat dicegah.
Salam Safety
Soehatman Ramli