Persoalan K3 Bisa Dilaporkan Lewat Aplikasi Lapor Menaker, Sebanyak 600 Lebih Laporan Sudah Masuk Saat Uji Coba

Lapor Menaker akan terhubung ke BPJS Ketenagakerjaan atau Desk Ketenagakerjaan Polri.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aplikasi ‘Lapor Menaker’ yang berbasis di situs resmi kementerian tersebut.

Hal ini menjadi wadah pekerja, pengusaha, dan masyarakat untuk melaporkan seputar persoalan ketenagakerjaan.

“Kami berharap dengan aplikasi ini semakin memudahkan masyarakat untuk menyampaikan informasi, keluhan, pengaduan, terkait tentang norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), membangun hubungan industrial yang harmonis atau apapun itu,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) saat konferensi pers di kantornya pada Rabu (12/11/2025).

Sebelumnya, Kemnaker sudah melakukan uji coba dan telah menampung 600 lebih laporan berisi seputar pengupahan dan jaminan sosial.

Semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan disesuaikan masalah di berbagai tingkatan birokrasi, mulai dari level kabupaten dan kota, provinsi, hingga kementerian.

Laporan dalam Lapor Menaker juga akan terhubung ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau Desk Ketenagakerjaan Polri.

Kanal pelaporan terbaru ini telah disosialisasikan kepada serikat pekerja, serikat buruh, asosiasi pengusaha, BPJS Ketenagakerjaan, dan Dinas Ketenagakerjaan di setiap pemerintah daerah (pemda).

“Kerahasiaan identitas pelapor dijamin Kementerian Ketenagakerjaan. Laporan akan disertai identitas pelapor untuk pertanggungjawaban dan semua data dijamin tetap terlindungi,” ujarnya.

“Admin yang mengelola wadah laporan ini akan mengumpulkan dan menyaring sebelum ditindaklanjuti.”

Ke depan akan terdapat dashboard untuk memonitor laporan yang sudah masuk yang akan diperbarui Kemnaker minimal satu bulan.

Untuk mengakses Lapor Menaker, pekerja perlu mengakses pranala lapormenaker.kemnaker.go.id.

Dalam halaman situs web akan tampil empat loket pengaduan yakni pelanggaran norma ketenagakerjaan, kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, perselisihan hubungan industrial, dan pungli atau gratifikasi.

Namun, saat ini baru bisa diklik opsi pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Pekerja yang belum memiliki akun harus membuat lebih dahulu di pranala account.kemnaker.go.id.

Setelah masuk, pilih menu laporkan dan harus mengisi formulir. Apabila sudah lengkap, kirimkan laporan tersebut agar bisa ditindaklanjuti. (adm)

Sumber: Tempo Interaktif (Online)

Exit mobile version