Pertamina Akui Hasil Investigasi Kematian 5 Pekerja oleh Disnaker Riau

Disnakertrans Provinsi Riau meminta PHR untuk memperbaiki sistem pelayanannya.

Pekanbaru, isafetymagazine.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau kembali menegaskan lima pekerja yang meninggal dunia di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sepanjang Juli 2022 hingga November 2022 adalah kecelakaan kerja.

“Benar, berdasarkan hasil investigasi tim pengawas kita, itu (meninggal mendadak) termasuk kategori kecelakaan kerja,” kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi pada Kamis (8/12/2022).

Hasil investigasi yang dilakukan tim pengawas Disnakertrans Provinsi Riau sudah tidak disangkal PHR. Bahkan, PHR telah mengakui kematian lima pekerja di sana akibat kecelakaan kerja.

“Setelah kita beri pemahaman sesuai regulasi, baru mereka mengakui. Sebelumnya kan asumsi mereka bukan kecelakaan kerja,” ucapnya.

Namun, Disnakertrans Provinsi Riau tetap menyesalkan kematian lima pekerja akibat kecelakaan kerja tidak dilaporkan PHR kepadanya. Langkah ini baru dilakukan PHR setelah ramai dibicarakan oleh media massa.

Sebelumnya, PHR bersikeras kematian lima pekerja bukan akibat kecelakaan kerja yang disebutkannya hanya kematian yang berlangsung secara mendadak.

“Ke depan, pihak PHR berjanji akan memperbaiki sistem pelaporan meninggal mendadak di tempat kerja,” ujarnya.

Disnakertrans Provinsi Riau meminta PHR untuk memperbaiki sistem pelayanannya, seperti mendeteksi penyebab kematian mendadak di tempat kerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada pekerja.

“PT PHR harus memperbaiki SOP (standard operating procedure) di tempat kerja sesuai Norma K3,” tuturnya.

PHR juga diperintahkan menambah anggaran untuk syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja, untuk mencegah terjadinya potensi kecelakaan kerja.

Disnakertrans Provinsi Riau juga akan menjamin hak-hak korban meninggal dunia dipenuhi oleh PHR.

“Ahli waris pekerja harus mendapatkan haknya yaitu santunan jaminan kecelakaan kerja,” ujar Imron Rosyadi.

Sebelumnya, PHR hanya memberikan santunan kepada korban meninggal dunia.

“Korban sudah diberikan santunan jaminan kecelakaan kerja,” ucapnya. (pri/adm)

Exit mobile version