Jakarta, isafetymagazine.com – Sejumlah perusahaan sektor esensial dan kritikal diminta semakin menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat pada masa PPKM Darurat. Langkah ini tidak hanya dengan pengoperasian sebesar sebesar 25%-30% pekerja.
“Lakukan antigen berkala terhadap mereka, kalau swab test mahal dan durasi tes sesuai anjuran dokter,” kata Praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Alvin Alfiyansyah dihubungi Isafetymagazine belum lama ini.
Langkah lain dilakukan dengan fasilitasi sanitasi saluran udara bisa diperbaiki dengan memasang HEPA filter dan UVC light dan UVC light otomatis menyala di ruang tidak terdapat pekerja.
Menyoal keberadaan sejumlah sektor usaha non esensial dan kritikal tetap beroperasional, ucap Alvin, pemerintah diminta tegas menindaknya. Langkah ini bisa dilakukan dengan pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Di Qatar memang dipaksakan oleh pemerintahnya dan diatur lewat aturan yang tegas dan ada sidak berkala,” ujarnya. (adm)