Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilakukan dengan menyeimbangkan peran dan tanggungjawab perusahaan.
Selain itu dilakukan dialog sosial supaya K3 sebagai kebutuhan dasar dan budaya kerja.
“Penerapan K3 tak dapat berjalan baik, tanpa dialog sosial yang baik di tempat kerja sebab pelaksanaan K3 membutuhkan peran pengusaha dan pekerja,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mewakili Menaker Ida Fauziyah.
Hal ini disampaikannya saat menjadi panelis ‘Global Deal High Level Conference: A Better Future for Essential Workers’ secara virtual pada Kamis (7/4/2022) malam.
Haiyani Rumondang menilai isu K3 semakin penting dan krusial saat pandemi Covid-19 lantaran berkontribusi strategis guna menghadapi pandemi tersebut di tempat kerja.
Karena, prinsip dasar pencegahan dan pengendalian Covid-19 seperti protokol kesehatan sejalan dengan prinsip penerapan K3.
“Perusahaan yang telah menerapkan K3 terbukti lebih siap menghadapi pandemi Covid-19. Dalam situasi ini, terlihat bahwa K3 merupakan salah satu faktor yang mendukung kelangsungan usaha meskipun dalam situasi yang sulit, ” ujarnya.
Indonesia telah mewajibkan perusahaan dengan pekerja 100 lebih orang atau perusahaan dengan tingkat risiko besar membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sejak 1987.
Anggota-anggota P2K3 terdiri dar perwakilan pekerja dan pengusaha. Dari survei pada 2021 di 21 provinsi diketahui sebanyak 95,3% dari 703 perusahaan telah memiliki P2K3.
Dari jumlah ini sebanyak 80% menjalankan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 secara baik sesuai regulasi.
“Hal ini menunjukkan bahwa P2K3 memiliki peran besar dalam memastikan perusahaan menjalankan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” ucapnya.,
Haiyani Rumondang meneruskan pandemi Covid-19 telah menyadarkan upaya K3 pemting dilakukan perusahaan sebagai bentuk perlindungan pekerja di tempat kerja. Langkah ini guna menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat.
Semua pemangku kepentingan diminta bersinergi melakukan optimalisasi pelaksanaan kebijakan terkait ketenagakerjaan. Pihak-pihak yang dimaksud seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan asosiasi K3.
“Khususnya K3 selama masa pandemi Covid-19 dengan mengutamakan dialog sosial, ” ujarnya. (ant/adm)