Pimpinan Perusahan Mesti Tegas Canangkan K3

Kondisi udara dalam ruangan (KUDR) di suatu kantor juga mesti dikelola perusahaan.

Jakarta, isafetymagazine.com – Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K#) di suatu perusahaan mesti ditegaskan oleh pimpinan perusahaan. Kebijakan ini mesti diteruskan oleh para manajer senior.

“Itulah perintah,” kata Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Tan Malaka dalam Webinar bertajuk ‘K3 Lingkungan Kerja & Pencegahan Covid-19′ yang dipantau dari Jakarta pada Minggu (21/2/2021).

Para manajer senior menterjemahkan apa yang pimpinan minta ke level-level teknis. Kalau ini tidak dilakukan akan ‘menguap’. “Kegiatan-kegiatan di lapangan haru disupervisi, karena ‘tidak ada satupun regulasi yang tahan peluru’,” ujarnya.

Tan melanjutkan tujuan penerapan keselaamatan dan kesehatan tidak hanya produktif bekarja. Namun, karyawan bisa nyaman bekerja. Hal ini disertai pembuatan program-program unggulan.

“Triple objective bulan demi bulan,” kata dia.

Masalah kesehatan ditampiknya sebagian besar berasal dari luar kantor. Dari penelitiannya 90% berasal dari dalam ruangan perusahaan. Hal ini berhubungan secara langsung bagi karyawan.

Dengan demikian, persoalan kesehatan tidak hanya perlu diperhatikan dari luar kantor saja. Namun, kondisi udara dalam ruangan (KUDR) di suatu kantor juga mesti dikelola perusahaan secara baik.

“Dari hal ini bisa timbul ‘office sick badly syndrome cluster’,” tuturnya.

Namun, banyak perusahaan tidak menyadarinya. Bahkan, mereka tidak mengetahuinya ini sudah diatur dalam Permenakertrans No. 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Lerja serta Lingkungan (K3L).

Kemudian, Permenkes No. 1077/Menkes/Per/V/2011 Tentang Pedoman Penyehatan Udara, dan Pergub No. 54 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Kualitas Udara dalam Ruangan (KUDR). Pencemaran udara di dalam ruangan bisa berupa debu halus dan karbondioksida.

“Lingkungan kerja yang memenuhi K3L harus memenuhi berbagai persyaratan yang dibuktikan dengan angka-angka kualitatif,” kata Tan

Mayoritas perusahaan melaksanakan K3 disupervisi oleh Departemen Human Resources dan General Affair (HR and GA). Setiap hari akan dibina secara teknis oleh Departemen K3.

Penerapan K3 di suatu perusahaan harus dilakukan dengan penyiapan protokol dari perusahaan, personel terlatih yang dibuktikan dengan sertifikasi, dan fasilitas pencegahan seperti klinik.

Dari protokol internal karyawan yang dapat masuk ke kantor setiap hari adalah karyawan yang telah dilakukannya secara kontinyu. Apabila terdapat karyawan yang baru masuk kantor setelah menjalani bekerja dari rumah, dia harus melalui prosedur ‘Return to Work (RTW) seperti pemeriksaan kesehatan.

Jika seorang karyawan terdeteksi sakit, dia belum boleh masuk kantor untuk bekerja. Dia mesti sehat dahulu. (adm)

Exit mobile version