Regional News

PT. KAI Menghimbau Masyarakat Patuhi Rambu di Pelintasan Sebidang

JAKARTA, ISafetyMagz.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu di pelintasan sebidang. UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan perjalanan KA mendapat prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya.

Data menunjukkan, dari tahun ke tahun, terdapat tren kenaikan jumlah kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang. Pada 2015 terjadi 169 kecelakaan, 2016 tercatat 295 kecelakaan, dan tahun 2017 tercatat 448 kecelakaan.

“Tren kenaikan ini menunjukkan bahwa masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu keselamatan di pelintasan sebidang. Diperlukan kerja sama dengan seluruh pihak untuk mewujudkan keselamatan bersama,” terang VP Public Relations KAI Agus Komarudin dalam keterangannya, Jumat (12/1/2018).

Ia menambahkan, KAI dengan tegas mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati pelintasan sebidang. Pengguna jalan raya harus tetap waspada dan mawas diri, apalagi pada akhir pekan, saat frekuensi KA melintas di pelintasan sebidang lebih tinggi karena biasanya ada perjalanan KA tambahan.

“Ada atau tidak ada penjaga maupun fasilitas pelintasan sebidang, saat akan melewati area tersebut, masyarakat haruslah memperhatikan seluruh rambu lalu lintas dan tanda-tanda keselamatan yang ada. KAI sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab mengantarkan para penumpang KA dengan selamat hingga stasiun tujuan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Untuk mewujudkannya, PT KAI pun gencar melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api, salah satunya keselamatan di pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan raya. Hal ini salah satunya karena masih kurangnya kesadaran dan pemahaman pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang.

“Ambil contoh kejadian yang sangat memilukan yakni adanya seorang anggota kepolisian Jawa Timur yang menjadi korban saat berusaha menghalau pengendara yang menerobos palang pintu KA di Desa Plosorejo, Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, pada 18 Desember 2017. Menerobos pintu pelintasan sangat berbahaya, tak hanya bagi diri sendiri, tapi juga orang lain,” tuturnya.

Ada beberapa aturan keselamatan KA di pelintasan sebidang yang sepatutnya dipahami oleh seluruh pengguna jalan raya. Salah satunya Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, yang menyatakan, ‘Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.’

Aturan tersebut senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d, yang menyatakan, ‘Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.’ Pasal 124 menyatakan, ‘Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.’

Untuk mendukung keselamatan perjalanan KA, telah ditempatkan petugas jaga pelintasan beserta fasilitas pendukungnya, seperti gardu, palang pintu, sirene, dan peralatan pendukung lainnya. KAI pun gencar melakukan sosialisasi di pelintasan sebidang dengan membuat spanduk, flyer, dan stiker yang berisikan informasi dan ajakan untuk tetap waspada dan mematuhi rambu-rambu yang ada.

“Kegiatan sosialisasi ini pun kerap dilakukan dan didukung oleh komunitas pencinta kereta api atau railfans,” katanya.

Para pengguna jalan raya pun harus memiliki kesadaran bahwa peraturan dan peralatan pendukung keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang pada hakikatnya untuk menjaga keselamatan perjalanan KA dan mendukung keselamatan lalu lintas KA.

Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan sesuai UU Perkeretaapian idealnya memang dibuat tidak sebidang. Pelintasan sebidang memungkinkan jika hanya area tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA rendah dan arus lalu lintas jalan rayanya pun tidak padat.

“Namun, jika pelintasan sebidang tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA yang tinggi dan padat lalu lintas jalan raya, maka sudah seharusnya dibuat tidak sebidang, bisa flyover maupun underpass. Pembangunan prasarana perkeretaapian merupakan wewenang penyelenggara prasarana perkeretaapian, dalam hal ini pemerintah,” pungkasnya.

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button