Safety at Work

PTP Jatuhkan Sanksi Bagi Pelanggar K3L

Dari 83 karyawan PTP yang terpapar Covid-19 tersisa tiga karyawan dalam proses pemulihan.

Jakarta, isafetymagazine.com – Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) mengklaim sebanyak 83 karyawannya yang terpapar Covid-19 berasal dari luar kantornya.

Karena, perusahaan ini telah menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan (K3L).

“Dari hasil pengamatan sebanyak 70% penyebab penyebaran Covid-19 bukan berasal dari tempat kerja atau kebanyakan dari luar kantor,” kata Drajat Sulistyo, Direktur Utama (Dirut) PT PTP dalam Webinar bertajuk ‘K3 Lingkungan Kerja & Pencegahan Covid-19 yang dipantau dari Jakarta pada Minggu (21/2/2021).

Karyawan-karyawan PTP terjangkit Covid-19 saat mereka ditugaskan perusahaan bekerja dari rumah.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memerintahkan semua perusahaan di wilayahnya hanya membolehkan 25% karyawan dari total kapasitas ruangan yang bisa bekerja di dalamnya.

Dari kejadian tadi, ujar Sulistyo, PTP bertekad penerapa K3L tidak hanya sekedar jargon saja.

Bahkan, ini akan dilakukan semua karyawan lantaran ini merupakan suatu mandatory (penugasan) dari pimpinan perusahaan,

“Penerapan K3L harus minded (dalam kerangka berpikir) para karyawan dan pimpinan PTP,” tegasnya.

Salahsatu dari penerapan K3L di PTP adalah implementasi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Langkah ini diharapkan membuat karyawan bisa terhindar dari Covid-19 bukan hanya untuk diri sendiri.

Namun, ini juga untuk keluarga, orang-orang di sekitarnya, dan para karyawan di PTP. “Kami suruh WFH, bukan untuk kumpul-kumpul dan main ke mal,” tandasnya.

Sulistyo meminta bagian Sumber Daya Manusia (SDM) mengawasi pelaksanaan prokes Covid-19 oleh para karyawan.

Jika ada karyawan tidak menerapkannya, maka SDM dipeeintahkan untuk menyuruhnya keluar dari kantor yang dianggap tidak masuk kerja.

“Ini tidak hanya urusan pidana, tetapi reputasi perusahaan,” ujarnya.

Apabila seorang karyawan tidak bekerja akan membuat kinerja perusahaan ‘pincang’.

Kemudian, ini berdampak kepada layanan perusahaan kepada konsumen.

Selanjutnya, perusahaan akan kehilangan pendapatan akibat konsumen kabur akibat ketidakpuasaan layanan.

“Akhirnya, laba perusahaan akan turun,” jelasnya.

Dari 83 karyawan PTP yang terpapar Covid-19 tersisa tiga karyawan dalam proses pemulihan.

Perusahaan ini memiliki 1.075 karyawan, bahkan menjadi 2.500 karyawan termasuk pendukungnya.

Untuk mendukung pelaksanaan K3L akan dipenuhi peralatan dan perlengkapan terkait K3.

Selain itu akan diberlakukan pemberian sanksi bagi yang melanggar dan penghargaan bagi yang melaksanakannya.

Pada kesempatan yang sama, Rino W. Putro, Direktur Operasi PTP mengemukakan operasional perusahan ini tergolong beresiko tinggi.

Pasalnya, perusahaan ini menggunakan crane.

“Dari hal itu kita harus memiliki kepedulian keselamatan dalam bekerja yang penuh resiko,” paparnya.

Dengan begitu setiap pekerjaan dilakukan berdasarkan standar K3L. Salah satu dari hal ini adalah penerapan prokes Covid-19. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button