Realisasikan Pelaporan Transparan dan Kredibel, Pemerintah RI Luncurkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan

SPK terdiri dari Pernyataan SPK (PSPK) 1 dan PSPK 2 yang telah disahkan Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI).

Jakarta, isafetymagazine.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) merilis Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang dilakukan melalui kerja sama antara Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pelaporan keberlanjutan merupakan bagian penting dari keuangan keberlanjutan. Pengesahan SPK oleh IAI dilakukan dalam rangka membangun ekosistem pelaporan yang transparan, akuntabel dan selaras dengan kerangka pelaporan internasional,” kata Ketua Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi di Jakarta pada Selasa (12/8/2025).

Peluncuran ini diklaim sebagai bentuk komitmen kolaboratif kementerian dan lembagai pemerintah guna merealisasikan pelaporan yang transparan, kredibel, dan selaras dengan praktik global.

SPK terdiri dari Pernyataan SPK (PSPK) 1 dan PSPK 2 yang telah disahkan Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) pada 1 Juli 2025 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.

Standar ini mengadopsi International Financial Reporting Standards (IFRS) Sustainability Disclosure Standards (IFRS S1 dan IFRS S2) yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB).

Langkah ini menjadikan Indonesia bagian dari 33 yurisdiksi yang telah mengimplementasikan kerangka pelaporan keberlanjutan global.

Transparansi informasi yang disusun berdasarkan standar global dianggap dapat memberikan kerangka baku pelaporan. Jadi, informasi yang disampaikan perusahaan khususnya emiten di pasar modal, dapat diperbandingkan antara satu dan lainnya. (adm)

Sumber: Antara News

Exit mobile version