Respon Kementerian PUPR Terkait Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang

Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit menambahkan kecelakaan lalu lintas sering terjadi akibat kecepatan tinggi melebihi batas dari para pengguna tol.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk terus meningkatkan pengawasan dan patroli rutin.

Kebijakan ini guna menjamin keselamatan serta keamanan para pengguna jalan tol pascakecelakaan beruntun di Tol Pejagan-Pemalang KM253.

“Kementerian PUPR meminta seluruh operator jalan tol untuk meningkatkan patroli rutin untuk menemukan adanya potensi gangguan terhadap pengoperasian jalan tol dan lalu lintas di sepanjang koridor ruas tol sesuai dengan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) yang berlaku,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian dalam suatu rilis pada Senin (19/9/2022).

Kementerian PUPR juga meminta operator bekerja sama secara intensif dengan pemerintah daerah dan masyarakat di sepanjang koridor tol.

Hal itu untuk mengurangi risiko gangguan yang bersumber dari berbagai kegiatan sosial ekonomi yang dapat mempengaruhi atau bahkan menimbulkan bahaya bagi para pengguna jalan tol.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di jalan Tol Pejagan-Pemalang KM253 pada Minggu (18/9/2022).

Kejadian ini dipicu asap tebal akibat pembakaran sawah/ladang/ilalang di pinggiran tol yang berakibat satu orang korban jiwa dan 19 orang korban luka.

“Kami meminta para BUJT untuk memasang CCTV pada titik-titik rawan ruas tol untuk menangkap peristiwa yang tidak tertangkap petugas patroli. Misalnya lokasi di mana sering terjadi pembakaran lahan akan dipasang CCTV,” ujarnya.

Kementerian PUPR memberikan dukungan penuh kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang sedang melakukan investigasi lebih lanjut tentang penyebab dan kronologi kecelakaan lalu lintas beruntun tersebut.

“Kementerian PUPR mengajak dan mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara dengan mengikuti ketentuan yang berlaku antara lain tidak melampaui batasan kecepatan, tidak menggunakan bahu jalan, tidak menyusul dari kiri, beristirahat saat lelah, menjaga kondisi kendaraan yang mantap, serta memperhatikan rambu lalu lintas dan petunjuk dari petugas di lapangan,” tutur Hedy.

Pada kesempatan terpisah Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menambahkan kecelakaan lalu lintas sering terjadi akibat kecepatan tinggi melebihi batas dari para pengguna tol.

Jadi, Kementerian PUPR juga meminta para BUJT untuk memperbanyak pemasangan kamera CCTV dengan kerapatan yang memadai.

BUJT juga diminta untuk memperbanyak pengawasan dan meningkatkan kecepatan reaksi terhadap kondisi-kondisi khusus, semisal dampak asap pembakaran sawah/ladang seperti yang terjadi di ruas Tol Pejagan-Pemalang. (ant/adm)

Exit mobile version