Siapa Pengawas Pelaksana K3 di Proyek Jalan Rangkasbitung-Cikande?

Pelaksanaan K3 dalam pengerjaan suatu proyek tidak hanya mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970.

Lebak, isafetymagazine.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak mengaku sejumlah persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Jalan Raya Rangkasbitung-Cikande tidak diketahuinya lantaran itu merupakan pekerjaan Kementerian PUPR.

“Pekerjaan itu dilakukan oleh pusat. Kita tidak mempunyai kewenangan untuk menjawabnya,” kata Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika.

Pernyataan ini menanggapi pekerjaan preservasi jalan dan jembatan pada ruas jalan Rangkasbitung-Cikande yang dilakukan pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan, helm, dan alat pemadam api ringan (APAR).

“Setiap pekerja juga mempunyai peran untuk terselengaranya keselamatan dan kesehatan kerja. Ini mutlak dilakukan dalam setiap pekerjaan proyek, nah kami menilai syarat syarat tersebut tidak diterapan pada pekerjaan proyek Longsegment jalan Rangkasbitung-Cikande, dan kami saya itu telah melanggar undang undang,” ujar Peggiat Sosial Kabupaten Lebak, Yudistira.

Pelaksanaan K3 dalam pengerjaan suatu proyek tidak hanya mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970. Namun, ini berpedoman kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina keselamatan dan kesehatan kerja.

“Ada ketentuan yang harus dilaksanakan antaran penanggung jawab pekerjaan atau pemborong dengan para pekerja, diantaranya tentang keselamatan kerja. Sehingga jika ada kecelakaan kerja, kontraktor harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Pekerjaan pekerjaan preservasi jalan dan jembatan pada ruas jalan Rangkasbitung-Cikande juga diduga tidak transparan lantaran ini tidak ditemukan papan proyek pembangunan.

“Disekitar lokasi juga tidak ditemukan papan informasi pekerjaan, sehingga kita wajar warga mempertanyakan ketransparanan dari pelaksana,” ujarnya. (swa/adm)

Exit mobile version