Simak Aturan Baru Masa Karantina Masuk Indonesia

Pemerintah tidak melarang WNI untuk pergi keluar negeri, tapi mereka diimbau tidak ke tempat tersebut.

Jakarta, isafetymagazine.com – Pemerintah menambah masa karantina Warga Negar Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari atau naik 3 hari mulai 3 Desember 2021. Hal ini akibat penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (2/12/2021).

Walaupun demikian, pemerintah tidak melarang WNI untuk pergi keluar negeri, tapi mereka diimbau tidak ke tempat tersebut. Kebijakan ini guna mencegah dan mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sebelumnya, aturan karantina bagi WNI yang pulang dari negara yang melaporkan kasus Covid-19 varian Omicron wajib menjalani karantina selama 14 hari. Langkah ini guna mengantisipasi kenaikan kasus akibat importasi kasus dan varian Covid-19

Negara tersebut adalah:

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Hong Kong

4. Angola

5. Zambia

6. Zimbabwe

7. Malawi

8. Mozambik

9. Namibia

10. Eswatini\

11. Lesotho

Exit mobile version