Regional News

Suka Belok Nggak Kasih Sein? Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu Lho

JAKARTA, ISafetyMagz.com – kalau lagi berkendara hendak berpindah jalur, berbelok atau memutar balik jangan lupa menyalakan lampu sein ya. Mungkin masih sering kita lihat ada beberapa pengendara yang main asal belok tanpa memberikan lampu sein. Padahal tindakan tersebut membahayakan.

Bagaimana jika pengendara belakang kaget dan harus mengerem mendadak karena mobil di depannya tidak menyalakan lampu sein ketika berbelok atau sekadar berpindah jalur? Bukan tidak mungkin justru bisa menimbulkan kecelakaan ya.

Hal itu juga tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1. Pada pada Pasal 112 ayat (1) Pasal tersebut tertulis:

“Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,” tulis pasal tersebut.

Kalau Kita mengabaikan, siap-siap ada hukuman menanti yang juga tertuang pada UU yang sama pada pasal 294.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis pasal 294.

Sumber : http://oto.detik.com/read/2018/04/17/162726/3976022/648/suka-belok-nggak-ngasih-sein-bisa-kena-denda-rp-250-ribu-lho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button