Tindakan Pemerasan Sertifikasi K3, Tarif 275 Ribu Bengkak Jadi 6 Juta Rupiah di Lapangan

KPK mencatat selisih pembayaran ini mencapai Rp81 miliar yang mengalir kepada para tersangka.

Jakarta, isafetymagazine.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka.

Tindakan ini berhubungan dengan kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).

Sebelumnya, Immanuel Ebenezer terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.

Para pejabat Kemnaker RI lainnya yang ditetapkan tersangka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker RI tahun 2022-2025.

Kemudian, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker RI

Berikutnya, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker RI tahun 2020-2025.

Lalu, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker RI

Selanjutnya, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker RI

Berikutnya, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker RI 2021-2025.

Tidak ketinggalam Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, dan Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.

KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 berakibat pembengkakan tarif sertifikasi.

“Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto pada Jumat (22/8/2025)

KPK mencatat selisih pembayaran ini mencapai Rp81 miliar yang mengalir kepada para tersangka.

Pada 2019-2024 Irvian menerima Rp69 miliar melalui perantara. Uang ini digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak-pihak lainnya.

Kemudian, Gerry diduga menerima Rp3 miliar sepanjang 2020-2025 terdiri dari setoran tunai senilai Rp 2,73 miliar.

Hal lainnya adalah transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.

Lalu, Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.

Sementara itu Anitasari Kusumawati menerima Rp 5,5 miliar pada  2021-2024 dari pihak-pihak perantara.

Setyo menyebutkan, uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Immanuel selaku Wamenaker senilai Rp 3 miliar, serta Farurozi dan Hery sebesar Rp 1,5 miliar. (adm)

Sumber: Kompas.com

Exit mobile version