Tinjau Lokasi Kebakaran Pabrik Kembang Api, Menaker: Ada Pelanggaran K3

ISAFETYMAGZ, Tangerang – Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri melakukan peninjauan ke pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, pada Ahad, 29 Oktober 2017. Pabrik tersebut mengalami kebakaran dan menewaskan lebih dari 40 pekerja serta puluhan lainnya luka-luka.

Hanif menjelaskan, dari hasil temuan sementara serta hasil penyelidikan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, ada indikasi kuat pelanggaran kesehatan dan keselamatan kerja (K3). “Tidak ada jalur evakuasi. Pabrik juga nyaris mencampurkan antara menyimpan dan mengelola bahan baku berbahaya. Dari sisi keselematan kerja, tentu membahayakan,” katanya.

Terkait dengan pelanggaran itu, Hanif sudah menginstruksikan jajaran pengawas ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas kasus ledakan ini. Dia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar memperhatikan pelaksanaan sistem manajemen keamanan dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Terkait dengan sanksi, Hanif akan melihat konstruksi hukum terlebih dahulu. Sampai saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Menurut Hanif, sesuai dengan ketentuan pemerintah yang baru, pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. “Karena ditarik, namun saya sepakat pengawasan ketenagakerjaan harus lebih diperkuat,” ucapnya.

Karena itu, Hanif mendorong para gubernur dan kepala daerah lain untuk memastikan agar pengawasan ketenagakerjaan terus berjalan dengan lebih baik. Selain itu, dukungan teknologi harus dimaksimalkan demi mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan.

baca juga: keselamatan kerja pabrik kosambi tak sesuai standar

Selain masalah pelanggaran K3, Menteri Hanif, yang hadir didampingi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, melansir adanya pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut, yakni tidak menyertakan semua pekerjanya ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dari 103 orang yang dipekerjakan PT. Panca Buana Cahaya Sukses, hanya 27 karyawan yang terdaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Terhadap hal ini, Hanif meminta kepada perusahaan untuk memberikan jaminan pengobatan dan kecelakaan kerja serta hak-hak lainnya sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sumber: tempo.co

Exit mobile version