Tren Bekerja Dari Mana Saja Terus Berkembang, Guru Besar UI Tekankan Perlu Diatur dalam Regulasi K3

Fatma Lestari mendorong penguatan peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam perlindungan pekerja informal dan pekerja jarak jauh.

Jakarta, isafetymagazine.com – Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Fatma Lestari menilai perubahan pola kerja, seperti bekerja dari mana saja perlu diatur dalam regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berbasis digital.

“UU (Undang-Undang) Nomor 1/1970 sudah berusia lebih dari 50 tahun dan perlu direvisi agar sesuai dengan perkembangan kerja modern,” katanya di Jakarta pada Senin (6/10/2025).

UU No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja perlu direvisi untuk memperluas definisi tempat kerja. Tempat kerja saat ini tidak hanya merujuk kepada kantor dan pabrik, tapi juga rumah, ruang kerja bersama (co-working space) hingga lingkungan virtual.

Perluasan tempat kerja juga berarti risiko baru untuk mereka yang bekerja dalam bentuk remote working atau bekerja dari jauh.

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian para pemangku kepentingan terkait keperluan revisi UU No 1/1970 agar mengatur K3 yang berbasis digital dan Work From Home (WFH).

“Penyusunan aturan turunan (PP/Permenker) yang lebih teknis dan penerapan One Health dan Total Worker Health Approach,” ujarnya.

Fatma Lestari mendorong penguatan peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam perlindungan pekerja informal dan pekerja jarak jauh.

Sebelumnya, DPR RI menyatakan akan segera menyusun UU Ketenagakerjaan baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa aspirasi dari serikat pekerja/buruh, termasuk perlindungan kelompok pekerja buruh yang selama ini belum mendapat perlindungan dan pemenuhan hak-haknya.

Pasalnya, mereka dianggap bukan pekerja, padahal mereka tergolong sebagai pekerja karena ada pemberi kerja. (adm)

Exit mobile version