Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama sektor pertambangan sebagai praktik bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Jadi, ini tidak bersifat sukarela, sehingga menjadi suatu keharusan.
“Tren global mendorong penguatan penerapan prinsip-prinsip Environment, Social, dan Governance (ESG) pada subsektor pertambangan minerba untuk mengendalikan dampak lingkungan dan sosial,” kata Wakil Menteri ESDM, Yuliot.
Pernyataan ini disampaikannya dalam sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD) tentang Sertifikasi Standar Keberlanjutan Sektor Pertambangan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Selasa (26/8/2025).
“Penerapan ESG adalah salah satu tantangan sekaligus peluang untuk keberlanjutan usaha dan meningkatkan daya saing.”
Aspek lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang sudah menjadi bagian dari persyaratan yang wajib dipenuhi perusahaan tambang sebagai pembangunan berkelanjutan.
“Pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang menjadi persyaratan mutlak operasional pertambangan sebagai bagian dari upaya pembangunan berkelanjutan,” ucapnya.
Yuliot meneruskan perhatian global meningkat pada isu keberlanjutan. Jadi, sektor pertambangan dituntut untuk lebih konsisten dalam menerapkan prinsip ESG.
Penerapan ini dinilai perlu guna menjaga kesinambungan usaha, membangun kepercayaan investor, dan mengurangi potensi risiko dalam operasional perusahaan.
“Kami telah berupaya melakukan perbaikan-perbaikan, di antaranya pengaturan regulasi yang jelas pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,” tuturnya.
Ada persyaratan tata kelola lingkungan, pemberdayaan masyarakat sekitar tambang dari aspek sosial.
Jadi, penguatan kewajiban pascatambang melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
“Di dalamnya diatur kewajiban pembelian lingkungan pascatambang dan jaminan reklamasi pascatambang, yang terkait dengan aspek environment,” ucapnya.
Pada saat yang sama Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Arif Havas Oegroseno menambahkan penerapan prinsip ESG sudah berlangsung lama di Indonesia.
“Prinsip ini berjalan terus, diulang dalam berbagai instrumen internasional seperti Paris Agreement dan instrumen lingkungan hidup lainnya, hingga menjadi tren industri, business model, dan akhirnya menjadi suatu requirement,” ucapnya.
Penerapan ESG diyakini bisa memberikan berbagai manfaat.
Selain itu meningkatkan reputasi perusahaan.
“Prinsip ini juga dapat memperkuat kepercayaan investor dan mengurangi risiko hukum maupun operasional.
Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong penguatan praktik ESG yang terintegrasi dengan standar pertambangan yang baik.
Jadi, industri pertambangan Indonesia dapat lebih berkelanjutan dan memiliki daya saing global. (adm)