Jakarta, isafetymagazine.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 246/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (17/12/2025).
Permohonan ini diajukan Suhari, seorang karyawan swasta, yang mengujikan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Sidangnya dipimpin Hakim Konstitusi, Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah.
Suhari (Pemohon) yang hadir secara daring menyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Pasalnya, secara langsung dan terus-menerus menjadi subjek hukum dari UU Keselamatan Kerja dalam aktivitasnya sebagai pekerja.
Pemohon menilai ancaman sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000 sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (2) Keselamatan Kerja telah tidak relevan dan tidak proporsional dengan kondisi saat ini.
“Nominal denda tersebut yang ditetapkan sejak tahun 1970 dinilai telah tergerus inflasi dan perubahan ekonomi sehingga kehilangan daya paksa dan efek jera bagi pengusaha,” katanya.
Pemohon mendalilkan ketentuan tersebut melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu sanksi juga dianggap lemah yang mengancam hak untuk hidup sejahtera dan memperoleh lingkungan kerja yang sehat dan aman sebagaimana Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Karena, pengusaha cenderung mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pemohon menilai hubungan sebab akibat (causal verband) antara pemberlakukan norma a quo dengan kerugian konstitusional yang dialaminya.
Sebab, sanksi ini dinilai ringan membuat pekerja berisiko bekerja di lingkungan yang tidak aman.
Dalam petitumnya, Pemohon tidak meminta pencabutan UU no 1/1970 secara keseluruhan, hanya memohon agar Pasal 15 ayat (2) dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.
Hal ini sepanjang tidak dimaknai ada penyesuaian nilai denda berdasarkan indeks harga atau pembaruan nominal oleh pembentuk UU.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyarankan pemohon agar memperbaiki permohonannya dengan lebih rinci mengenai alasan permohonan.
“Pak Suhari melihat bahwa yang menyebabkan kondisi seperti ini karena ada Pasal 15 ayat (2). Ini harus dijelaskan apa yang dirasakan dan alami sehingga harus dipersoalkan,” ujarnya.
Dia juga menekankan penegasan hubungan sebab akibat antara norma yang dipersoalkan dengan potensi ancaman terhadap keselamatan dan kesehatan kerja(K3) Pemohon.
Guntur Hamzah mengemukakan uraian tersebut perlu diperkuat agar MK bisa menilai secara objektif relevansi norma a quo dengan hak-hak konstitusional yang dijamin UUD NRI 1945.
MK memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari sejak sidang ini. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa (30/12/2025). (adm)
Sumber: Mahkamah Konstitusi (MK)